གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Zabrina Talitha Anindya

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

Zabrina Talitha Anindya གིས-
Zabrina Talitha Anindya
2215061017
PSTI A

1. hal positif yang bisa saya dapatkan dari artikel diatas adalah menjunjung HAM dan masyarakat serta pemerintah bekerja sama untuk mencegah covid pada saat pandemi. cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengadakan PSBB. namun di beberapa daerah, aparat pemerintah melakukan penerapan PSBB yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari HAM. sehingga masyarakat kurang percaya dan merasa hak asasi mereka dilanggar dan dikekang.

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka :
a. Negara tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup
Suatu negara bisa hancur jika tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup. Karena negara tersebut tidak memiliki tujuan, visi misi, dan cita-cita yang ingin diwujudkan bersama. Sehingga masyarakatnya tidak berpegang pada nilai kehidupan dan akhirnya dapat hancur.

b. Negara tidak memiliki pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara
Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.

c. Lebih rentan terkena konflik
Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik. Karena memang tidak ada nilai kehidupan yang dipegang masyarakatnya untuk hidup tentram, aman serta damai, dan akhirnya sistem pemerintahan bisa terganggu. Hal ini semakin diperparah karena tidak ada pedoman atau nilai yang membimbing masyarakat dan pemerintah untuk keluar dari konflik ini.

d. Sulit untuk maju dan berkembang
Negara yang tidak memiliki dasar negara akan sulit untuk maju dan berkembang, karena tidak memiliki cita-cita, visi misi, serta tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya masyarakat dan pemerintah tidak memiliki rasa saling percaya dan upaya untuk memajukan bangsanya.

Konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara

3. contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah :
Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
a. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
b. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
c. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting dan cocok untuk masyarakat indonesia yang majemuk saat ini. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita. persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Zabrina Talitha Anindya གིས-
Zabrina Talitha Anindya
2215061017
PSTI A

Terdapat 4 periode dalam perkembangan konstitusi
- Periode pertama berlaku UUD 1945,
yakni republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

- periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS

- periode ketiga berlaku UUDS 1950,
kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

- Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 .
setelah UUDS tidak lagi berlaku dan konstituante dibubarkan, Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan pada 5 Juli 1959 yang menandakan dimulainya periode keempat.

Undang-undang inilah yang menjadi konstitusi Republik Indonesia hingga sekarang dengan 4 buah lampiran dari amandemen yang telah dilakukan. sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwasanya UUD 1945 setuju dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum (lampiran). Dengan demikian, naskah orisinil UUD 1945 tetap terdairi dari pembukaan dan pasal-pasal. Kemudian ada pula kesepakatan kedua, bahwasanya materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

Zabrina Talitha Anindya གིས-
nama : Zabrina Talitha Anindya
kelas : PSTI A
NPM : 2215061017

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluh kesah terhadap UU cipta kerja yang tidak adanya 'sense of crisis'. masyarakat menyampaikan keluh kesah tersebut selain melalui demo, dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). namun tampaknya masyarakat terlalu berfokus pada UU Cipta kerja mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia yaitu revisi UU MK. revisi UU MK ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Cara yang dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan. Konstitusi membagi kekuasaan, mengatur kerja sama antarlembaga pemerintahan, dan menjadi agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat. Adanya konstitusi, membuat pemerintahan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Konstitusi menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan mendapatkan hukuman maksimal karena telah merugikan masyarakat dan negara dan melanggar hukum yang berlaku