Posts made by Zabrina Talitha Anindya

NAMA : Zabrina Talitha Anindya
NPM : 2215061017
KELAS : PSTI A

Supremasi Hukum bagian 2
berdasarkan video yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada internasional law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang menjadi rumah nyaman bagi rakyatnya. cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum seksual atau mengeja undang undang seperti yang tertulis reformasi yang bergulir sejak tahun 1998. Slogan reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat madani atau civil society berarti penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari penguasaan media dan masyarakat sosial. Beginilah lembaga kepolisian seperti ICW, POLICE WATCH dan MAPPI dibentuk di Indonesia.
NAMA : Zabrina Talitha Anindya
NPM : 2215061017
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum bagian 1

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah yang tertinggi dan semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum.Dalam praktiknya, penerapan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan. Masih terdapat kasus di mana hukum tidak dijalankan secara adil dan transparan, terutama di wilayah yang terpencil atau dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik atau ekonomi yang besar. Namun, pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan mendorong reformasi hukum melalui berbagai upaya, seperti pembentukan lembaga penegak hukum yang independen dan peningkatan kualitas pendidikan hukum di universitas

Demokrasi dan demokratisasi, merupakan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi.
Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentrralistik. Tuntutan partisipasi masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin kuat.Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan menjadi penghambat. Para investor akan melihat kemampuan terlebih dahulu sebelum melihat unsur lainnya. Maka dari itu, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan." - Albert Einstein.
NAMA : Zabrina Talitha Anindya
NPM : 2215061017
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Perlindungan hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakkan hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya