NAMA : Zabrina Talitha Anindya
NPM : 2215061017
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Supremasi hukum bagian 1
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah yang tertinggi dan semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum.Dalam praktiknya, penerapan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan. Masih terdapat kasus di mana hukum tidak dijalankan secara adil dan transparan, terutama di wilayah yang terpencil atau dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik atau ekonomi yang besar. Namun, pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan mendorong reformasi hukum melalui berbagai upaya, seperti pembentukan lembaga penegak hukum yang independen dan peningkatan kualitas pendidikan hukum di universitas
Demokrasi dan demokratisasi, merupakan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi.
Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentrralistik. Tuntutan partisipasi masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin kuat.Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan menjadi penghambat. Para investor akan melihat kemampuan terlebih dahulu sebelum melihat unsur lainnya. Maka dari itu, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan." - Albert Einstein.