གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yesicha Debora

Nama : Yesicha Debora
NPM : 2212011742

Izin menjawab Bu...
1. Pasal 1233 KUHPerdata:
"Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang."
Makna: Pasal ini menyatakan bahwa bahwa dalam hukum perikatan, perikatan dapat terbentuk baik melalui persetujuan pihak-pihak yang terlibat (persetujuan) maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (undang-undang).

2. Pasal 1235 KUHPerdata:
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
Makna: Pasal ini menyatakan bahwa dalam perikatan, terdapat tanggung jawab untuk menjaga barang yang akan diserahkan sebelum penyerahan sebenarnya terjadi. Sejauh mana kewajiban menjaga barang tersebut harus dilakukan akan ditentukan oleh kesepakatan yang dibuat dalam kontrak atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum yang mengatur jenis perikatan tersebut.

3. Pasal 1239 KUHPerdata:
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."
Makna: Dalam setiap perikatan untuk melakukan tindakan tertentu atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu, jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya, perikatan tersebut akan diakhiri atau diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pasal 1253 KUHPerdata:
"Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut."
Makna: Suatu perikatan disebut bersyarat ketika pelaksanaannya tergantung pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum pasti akan terjadi. Dalam perikatan bersyarat, ada kemungkinan bahwa perikatan dapat ditangguhkan hingga terjadinya peristiwa tersebut, atau perikatan dapat dibatalkan tergantung pada apakah peristiwa tersebut terjadi atau tidak.

Sekian dan Terima kasih bu