Nama : Eric Rizky Febrian
NPM : 2215061075
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah seperti supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Adanya supremasi hukum tentunya juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum adalah sebagai berikut ini:
1. Menjaga dan memelihara nilai moral milik bangsa Indonesia.
2. Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari sebuah organisasi sosial.
3. Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan-kalangan tertentu.