གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Selfi Yudia Ellsa Agustina 2213053305

Nama: Selfi Yudia Ellsa Agustina
Npm: 2213053305
Kelas: 2F
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal

"Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara"
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa selama orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangannya dilakukan oleh komunitas ini akhirnya terbukti dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Perlindungan hukum diutarakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (pemerintah lebih bersikap hati hati dalam mengambil keputusan) dan represif (pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan bagi pelanggaran yang terjadi). Perlindungan hukum menjadi peraturan perundang undangan yang berisi rambu-rambu dan batas batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan hukum juga diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Josep Goldstein (Mulafi, 1995 : 40) membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcmenet, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang di rumuskan oleh hukum pidana substantif. Hukum pidana substantif memberikan batasan batasan misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penentuan pada delik-delik aduan.
2. Full enforcment, setelah ruang lingkup penegakan hukum yang bersifat total dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectatiob, sebab adanya keterbatasan keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya yang mengakibatkan keharusan dilakukan disrection dan sisanya inilah yang disebut dengan aktual enforcement.
Menurut Muladi (1995 : 41), Sebagai suatu proses yang bersifat Sebagai suatu proses yang bersifat sistematik maka penegakan hukum pidana. Penerapan hukum pidana dipandang dari 3 dimensi yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang menyangkut interaksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial, yakni tindak pidana harus diperhitungkan pelbagiperspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Menurut Soerjono Sukanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
1.Faktor hukum sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas
4. Faktor masyarakat
5. Faktor kebudayaan
Nama: Selfi Yudia Ellsa agustina
NPM: 2213053305
Kelas: 2F
Prodi: PGSD
Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Ada beberapa macam Teori Geopolitik, yaitu:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
5. Teori Geopolitik Guilio Douhet, Wiliam Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.
Konsep geopolitik Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.
Prinsip Geopolitik Indonesia lebih mementingkan pembangunan kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia. Wawasan Indonesia adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila & UUD NRI. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan Keamanan.
Kehidupan bernegara dalam Konsep NKRI. Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya: "negara Indonesia ialah negara Kesatuan, yang berbentuk republik.
Sebagai negara Kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah mencakup:
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan Sosial-budaya
4. Kesatuan pertahanan Keamanan
Nama: Selfi Yudia Ellsa Agustina
Npm: 2213053305
Kelas: 2F
Prodi: PGSD

Supremasi Hukum

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peranan sosial yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Indonesia merupakan negara Hukum.
Dalam mewujudkan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika tidak dilandasi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut hukum di Indonesia dapat dipermainkan oleh para koruptor dengan menyewa pengacara yang dapat membebaskan mereka dari hukum.
Sejak reformasi tahun 1998, Indonesia telah memasuki fase baru dalam sistem hukumnya. Masa reformasi berslogan demokratisasi (transisi ke politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Pembangunan masyarakat Madani membuka jalur-jalur baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, sehingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.