Nama: Selfi Yudia Ellsa Agustina
Npm: 2213053305
Kelas: 2F
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
"Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara"
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa selama orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangannya dilakukan oleh komunitas ini akhirnya terbukti dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Perlindungan hukum diutarakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (pemerintah lebih bersikap hati hati dalam mengambil keputusan) dan represif (pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan bagi pelanggaran yang terjadi). Perlindungan hukum menjadi peraturan perundang undangan yang berisi rambu-rambu dan batas batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan hukum juga diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Josep Goldstein (Mulafi, 1995 : 40) membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcmenet, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang di rumuskan oleh hukum pidana substantif. Hukum pidana substantif memberikan batasan batasan misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penentuan pada delik-delik aduan.
2. Full enforcment, setelah ruang lingkup penegakan hukum yang bersifat total dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectatiob, sebab adanya keterbatasan keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya yang mengakibatkan keharusan dilakukan disrection dan sisanya inilah yang disebut dengan aktual enforcement.
Menurut Muladi (1995 : 41), Sebagai suatu proses yang bersifat Sebagai suatu proses yang bersifat sistematik maka penegakan hukum pidana. Penerapan hukum pidana dipandang dari 3 dimensi yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang menyangkut interaksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial, yakni tindak pidana harus diperhitungkan pelbagiperspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Menurut Soerjono Sukanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
1.Faktor hukum sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas
4. Faktor masyarakat
5. Faktor kebudayaan
Npm: 2213053305
Kelas: 2F
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
"Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara"
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa selama orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangannya dilakukan oleh komunitas ini akhirnya terbukti dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Perlindungan hukum diutarakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (pemerintah lebih bersikap hati hati dalam mengambil keputusan) dan represif (pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan bagi pelanggaran yang terjadi). Perlindungan hukum menjadi peraturan perundang undangan yang berisi rambu-rambu dan batas batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan hukum juga diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Josep Goldstein (Mulafi, 1995 : 40) membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcmenet, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang di rumuskan oleh hukum pidana substantif. Hukum pidana substantif memberikan batasan batasan misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penentuan pada delik-delik aduan.
2. Full enforcment, setelah ruang lingkup penegakan hukum yang bersifat total dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectatiob, sebab adanya keterbatasan keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya yang mengakibatkan keharusan dilakukan disrection dan sisanya inilah yang disebut dengan aktual enforcement.
Menurut Muladi (1995 : 41), Sebagai suatu proses yang bersifat Sebagai suatu proses yang bersifat sistematik maka penegakan hukum pidana. Penerapan hukum pidana dipandang dari 3 dimensi yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang menyangkut interaksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial, yakni tindak pidana harus diperhitungkan pelbagiperspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Menurut Soerjono Sukanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
1.Faktor hukum sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas
4. Faktor masyarakat
5. Faktor kebudayaan