གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ahmad Zaki Farindra

Nama : Ahmad Zaki Farindra
NPM : 2212011522

1. Penjelasan Pasal 1233 KUHPerdata!!!
Pasal 1233 KUHPerdataPasal 1233
Banyak yang bertanya mengenai penjelasan dari Pasal 1233 dan Pasal 1234 KUHPerdata, dan salah satu penannya itu adalah kami dulu ketika masih menjadi mahasiswa di fakultas hukum. Adapun penjelasan atau tafsir dari Pasal 1233 dan Pasal 1234 adalah sebagai berikut:

Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:

Perjanjian; dan
Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. 1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

3. 1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. 1253. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.