Posts made by Annisa Nurul Puteri 2213053065

Kelas 2E -> PRETEST

by Annisa Nurul Puteri 2213053065 -
Nama : Annisa Nurul Puteri
NPM : 2213053065
Kelas : 2/E
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pengampu : 1. Drs. Rapani, M.Pd
2. Siti Nuraini, M.Pd

Pretest 4
PSBB dan Pelanggaran HAM
Analisis soal pertemuan 4

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah saya tahu bahwasannya permasalahan PSBB dan pelanggaran HAM saat masa pandemi terjadi. Menurut saya, terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu PSBB di beberapa kalangan cenderung otoratif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM). Dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam 'Bagian menimbang huruf c"
menegaskan "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal."

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara akan hancu. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu di antisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme di dalam negeri .
Dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membatasi atau mengecualikan tindak pidana selain yang bermotif politik.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki? Jelaskan!
Jawab :
Menurut saya, konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik untuk beberapa warga negara yang memiliki sifat patriotis dan nasionalisme. Namun, beberapa warga negara mungkin kurang melaksanakan tanggung jawab untuk memiliki sikap patriotisme dan nasionalis, sehingga perlu digali kesadarannya.