Nama : Annisa Nurul Puteri
NPM : 2213053065
Kelas : 2/E
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pengampu : 1. Drs. Rapani, M.Pd
2. Siti Nuraini, M.Pd
Post Test Jurnal Pertemuan 10
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Oleh : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Vol : 7
No : 2
Tanggal : 2 Oktober 2019
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.
Menurut terminologi pemilu adalah“proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).
Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasu dalam sila keemat Pancasila.
NPM : 2213053065
Kelas : 2/E
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pengampu : 1. Drs. Rapani, M.Pd
2. Siti Nuraini, M.Pd
Post Test Jurnal Pertemuan 10
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Oleh : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Vol : 7
No : 2
Tanggal : 2 Oktober 2019
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.
Menurut terminologi pemilu adalah“proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).
Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasu dalam sila keemat Pancasila.