Posts made by Rifdah Fitriani Saharrudin

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab: Saya sangat setuju dengan tindakan Ibu Risma yang menentang anak-anak ikut dalam demonstrasi. Hal positif yang saya dapatkan adalah tindakan Ibu Risma yang menjelaskan bahwasanya anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam hal-hal berbau demo karena merupakan tindakan eksploitasi anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dengan sopan atau tanpa kericuhan dan menghindari Tindakan anarkis. Apabila ingin mengadakan demonstrasi, hendaknya sebelum itu harus diorganisir terlebih dahulu.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab: Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak akan menjadikan hak itu dibatasi karena kewajiban dan hak berjalan berdampingan. Kita akan memperoleh hak apabila usdah menjalankan kewajiban.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan adalah saya lebih memahami mengenai isu tentang bagaimana UU Cipta Kerja yang diundangkan oleh DPR. Saya juga menjadi lebih mengetahui bahwasanya tidak semua UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR memiliki dampak yang 100% positif. Banyak UU yang disahkan tanpa memerhatikan urgensi masyarakat, yang menimbulkan ketidakpuasan dan banyaknya tuntutan dari masyarakat. Hal yang harus dibenahi ialah sebelum mengesahkan suatu UU, hendaknya pemeritah berdiskusi dengan masyarakat. Perlu dilakukan juga transparasi dan partisipasi publik dalam merancang UU sehingga kejadian seperti demonstrasi penentangan UU tidak terjadi lagi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Hakikat dari konstitusi pada dasarnya sebagai hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi memiliki kedudukan yang penting karena menjadi pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
 
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, di antaranya:
a. Merancang, mengubah, mengesahkan UU tanpa adanya transparansi serta aspirasi dan/atau keterlibatan rakyat, sehingga terciptalah UU yang justru mempersulit rakyat sehingga banyak terjadi penentangan hingga demonstrasi.
b. Masih maraknya praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
c. Melanggar HAM, tidak memperlakukan semua orang dengan adil dan sama (diskriminasi).
Perilaku tersebut di atas jelas salah dan menurut saya, pelaku perilaku tersebut haruslah dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk kesempatan, menurut saya tidak perlu diberi karena hal-hal seperti tersebut di atas bukanlah kekhilafan semata, bahkan mungkin sudah menjadi kebiasaan sehingga akan sulit merubahnya (dalam korupsi). Namun apabila yang ia langar adalah hal yang dampak kerugiannya tidak terlalu besar, maka tidak apa ajika diberi kesempatan untuk mengubah perilakunya.