Posts made by Alexis Ronauli Manurung

Nama : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A

Tanggapan saya mengenai artikel tersebut adalah seperti yang diketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara artinya adalah sebagai pondasi negara dan pegangan bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki Ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa bangsa lainnya. Sebagai dasar negara indonesia, pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslad dari negara), dan staats fundamentele norm, weltanschauug dapat diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Fungsi dari sila pertama : negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing, serta memberikan toleransi dari setiap umat beragama. Fungsi dari sila kedua : pengakuan oleh negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, negara mengkehendaki agar warga negara indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia sebagai manisfestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi. Fungsi dari sila ketiga : perlindungan negara terhadap segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketretiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Fungsi dari sila keempat : jaminan bahwa setiap warga negara bisa memperoleh keadilan yang sama, sebagai formulasi negara hukum, dan bukan berdasarkan pada kekuasaan, serta penyelenggaraan kehidupan yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute. Fungsi dari sila kelima : negara menghendaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara mengkehendaki agar kekayaan alam yang ada dalam indonesia bisa digunakan untuk kemakmuran semua rakyatnya. Untuk membangun karakter bangsa merupakan upaya memahami kembali implementasi bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga kita mampu menjalankan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Teknik Informatika A -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Alexis Ronauli Manurung -
ANALISIS JURNAL
Oleh :
Alexis Ronauli Manurung
2215061109
PSTI A

A. Indentitas Jurnal
Nama jurnal : Resolusi Vol. 1 No. 1 Juni 2018
Volume : 1
Nomor : 1
Halaman : 78-99
Tahun penerbit : 2018
Judul jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Nama penulis : Muhammad Chairul Huda

B. Sistematika Penulisan Jurnal
Judul : Dalam jurnal berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" tidak lebih dari empat belas kata dan judul tersebut sudah mencerminkan isi dari jurnal secara keseluruhan.

Penulis : Penulisan pada nama penulis sudah benar tidak menyertakan gelar.

Korespondensi : Dalam jurnal selain nama si penulis ada alamat email dan nama lembaga pendidikan serta terdapat ISSN 2621-5764.

Abstrak : Dalam jurnal ini terdapat dua bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penjelasan singkat , menyimpulkan poin-poin penting namun terdapat kata-kata yang sulit dimengerti seperti "komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin". Seharusnya pada abstrak diberikan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

Kata kunci : Dalam jurnal ini terdapat kata kunci dalam dua bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. "Pancasila, equilibrium values, legal development " atau "Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum" sudah sesuai dengan penjelasan pada abstrak yang berisikan konsep-konsep penting.

Latar belakang : Pada bagian latar belakang, berisikan tentang Pancasila menjadi karakter bangsa dan unik, di mana Pancasila menjadikan sebuah negara modern (tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama). Banyak yang memuji pancasila sebagai dadar negara adalah pilihan yang benar. Namun sayangnya, pengetahuan masyarakat terhadap Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Metode Penelitian : metode yang digunakan pada jurnal ini adalah metode gabungan (kuantitatif dan kualitatif) dengan karakter penelitian survey dan narrative research. Jenis teknik metode penelitian historis mengingat banyaknya sejarah Pancasila pada jurnal tersebut dan metode deskriptif karena bedasarkan fakta.

Hasil Penelitian Dan Pembahasan : Dalam jurnal dipaparkan dalam bentuk verbal beserta penjelasan yang mudah dimengerti. Dalam hasil penelitian ini penulis memaparkan mengenai lahirnya Pancasila, Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia, fungsi-fungsi Pancasila, serta nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila, dimana materi tersebut bedasarkan sejarah dan survey. Contohnya seperti Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPKI yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945)
yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri
kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Kebangsaan”. contoh lain untuk survey seperti survei nasional yang bertajuk “Islam dan Kebangsaan”, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden (84,7%) lebih mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila ketimbang beraspirasi Negara Islam (22,8%).

Penutup : Menyimpulkan kembali apa yang sudah dibahas dengan tambahan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Penyimpulan yang diberikan penulis mudah dipahami namun tidak ada dalam pembahasan pada poin nilai-nilai keseimbangan hukum.

Daftar pustaka : Pada daftar pustaka , penulisan sudah benar namun ada satu yang mengambil dari sebuah web, yaitu www.tribunnews.com.