Nama : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Hakikat Konsep Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya terkait dengan masalah geografis suatu wilayah atau tempat suatu bangsa.
1. Teori Geopolitik Friedrich Ratzel
Pokok-pokok teori Ratzel, disebut Teori Ruang, menyebutkan bahwa:
a. Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup), yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
b. Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya.
c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam di mana hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
d. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok-pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara dalam sudut pandang geopolitik adalah suatu organisme hidup.
3. Teori Geopolitik Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Pokok teori kedua ahli tersebut menganut "konsep kekuatan maritim" dan mencetuskan Wawasan Bahari, yaitu kekuatan di lautan.
4. Teori Geopolitik William Mitchell, Albert Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini melahirkan teori Wawasan Dirgantara, yaitu kekuatan di udara.
5. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder
Pokok teori Mackinder menganut "konsep kekuatan darat" dan mencetuskan Wawasan Benua.
6. Karl Houshofer
Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.
Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang berisi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan