Posts made by Alexis Ronauli Manurung

Nama : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawab : Saya dapat menyimpulkan bahwa artikel tersebut memberikan gambaran tentang konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste dan upaya penyelesaiannya. Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah pemahaman yang lebih baik tentang konflik komunal dan bagaimana upaya penyelesaiannya dapat dilakukan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nnusantara
Jawab : Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan sebuah kerangka pemikiran yang penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Jika Indonesia tidak memiliki konsepsi Wawasan Nusantara, maka negara ini mungkin akan mengalami masalah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadapi tantangan dalam menjaga keamanan dan stabilitas wilayah. Dalam konteks artikel di atas, konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste dapat menjadi lebih rumit dan sulit diselesaikan jika tidak ada kerangka pemikiran yang jelas mengenai bagaimana Indonesia sebagai negara kepulauan harus menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Jawab : Konsepsi Wawasan Nusantara dapat membantu mencegah timbulnya konflik seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan cara mempromosikan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghargai keanekaragaman budaya dan agama di Indonesia. Dalam konteks konflik komunal di perbatasan, konsepsi Wawasan Nusantara dapat digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang adil dan berkelanjutan, sehingga dapat mempromosikan perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut. Dalam hal ini, konsepsi Wawasan Nusantara dapat digunakan sebagai panduan bagi pemerintah Indonesia untuk menjaga keutuhan wilayah dan menyelesaikan konflik dengan cara yang tepat.
Nama : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Hakikat Konsep Geopolitik

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya terkait dengan masalah geografis suatu wilayah atau tempat suatu bangsa.

1. Teori Geopolitik Friedrich Ratzel
Pokok-pokok teori Ratzel, disebut Teori Ruang, menyebutkan bahwa:
a. Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup), yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
b. Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya.
c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam di mana hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
d. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok-pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara dalam sudut pandang geopolitik adalah suatu organisme hidup.
3. Teori Geopolitik Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Pokok teori kedua ahli tersebut menganut "konsep kekuatan maritim" dan mencetuskan Wawasan Bahari, yaitu kekuatan di lautan.
4. Teori Geopolitik William Mitchell, Albert Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini melahirkan teori Wawasan Dirgantara, yaitu kekuatan di udara.
5. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder
Pokok teori Mackinder menganut "konsep kekuatan darat" dan mencetuskan Wawasan Benua.
6. Karl Houshofer

Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang berisi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan