1. hukum internasional adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara. Dalam arti yang paling luas, hukum internasional memberikan pedoman normatif serta metode, mekanisme, dan bahasa konseptual yang sama kepada aktor internasional
2. Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional 1) subjek utama, negara 2) Organisasi internasional 3) Individu 4) Belligerent/pemberontak 5)Perusahaan transnasional 6) Internasional Non Government Organization (INGO) 7) Palang merah Internasional 8) Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya
3. Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.
4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
2. Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional 1) subjek utama, negara 2) Organisasi internasional 3) Individu 4) Belligerent/pemberontak 5)Perusahaan transnasional 6) Internasional Non Government Organization (INGO) 7) Palang merah Internasional 8) Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya
3. Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.
4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.