Nama : Nicholas Vitto Adrianto
NPM : 2217051024
Kelas : D
Berdasarkan jurnal tersebut, kita dapat simpulkan bahwa nilai-nilai sila ke-4 Pancasila itu berhakikat kepada demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu penerapan nilai-nilai demokrasi adalah pemilihan umum (dan pemilihan kepala daerah). Pemilihan umum yang demokratis merupakan salah satu asas bagi pemilihan secara langsung. Asas-asas pemilu itu terdiri Luber Jurdil, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Tetapi sayangnya, pemilu daerah akhir-akhir ini tidak berjalan dengan demokratis. Pemilukada yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila sila ke-4, memunculkan beberapa kasus yang terjadi dalam pemilihan umum, seperti kecurangan, hoax, KKN, dan hal-hal yang lain.
Berdasarkan jurnal tersebut, ada beberapa alasan mengapa pemilihan umum/kepalah daerah tidak berjalan secara demokratis. Pertama, terjadinya 'pergeseran' demokrasi Pancasila akibat dari kurangnya kesadaran penyelenggara pemerintahan dengan dasar-dasar negara. Kedua, adanya kampanye yang berjalan dengan rasa tanggung jawab yang tidak baik. Oleh karena itu, akan menimbulkan kerusakan demokrasi yang bisa mempengaruhi hasil pemilukada. Ketiga, peraturan pemilihan umum yang kurang jelas. Dimulai dari peraturan untuk menjadi calon kepala daerah, pemilih, atau peraturan-peraturan pemilu yang berlaku. Contoh kasus yang riil adalah sulitnya calon independen untuk mendaftar sebagai kepala calon kepala daerah. Keempat, adalah munculnya sosial media yang tidak memadai. Tetapi dalam kasus ini, muncul berbagai hal-hal yang bisa memecahkan masyarakat, seperti berita hoax, dan pengujaran kebencian. Dan kelima, adanya peran partai politik yang menimbulkan kekacauan. Partai politik merupakan salah satu implementasi nilai demokrasi sila ke-4 Pancasila. Saat-saat ini, banyak partai politik tidak mencerminkan nilai demokrasi dalam pemilkada, sehingga kemungkinan besar bahwa setiap kebijakan kepala daerah akan didasarkan pada kepentingan partai politik, sehingga menimbulkan keadaan politik yang tidak harmonis. Sayangnya, di negara Indonesia tidak ada sanksi bagi pelanggar partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila, sehingga hal ketidakharmonisan politik ini lebih parah daripada yang kita ekspektasikan.
Jadi, menurut artikel ini, pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan demokrasi Pancasila. Tetapi sebenarnya bisa diperbaiki jika penyelenggara pemilu bekerja secara transparan, peraturan pemilu yang diatur dan dilaksanakan, dan jangan menyebarkan berita bohong (hoax) dan kebencian terhadap calon kepala daerah. Indonesia adalah negara demokrasi, jadi jika kita melaksanakan pemilu yang demokratis, maka negara kita pula akan menjadi negara yang demokratis dan sejahtera.