གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nurlya Wulan Fadillah

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

Nurlya Wulan Fadillah གིས-
nama : Nurlya wulan fadillah
npm : 2252011205

1. Perkembangan hukum internasional Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Subjek HI

- NegaraOrganisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Individu
- Bligerent

3. ada 2 aliran yaitu ; hukum alam dan hukum positif
- aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- aliran hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat
4. sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)