གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Theofani Hati Kusumawardani

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Theofani Hati Kusumawardani གིས-
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
Kelas : PSTI C
NPM : 2255061004

Hukum dibentuk untuk mengatur dan menata negara. Hukum turut berkembang mengikuti perkembangan zaman. Kini, hukum tidak lagi sederhana, mengikuti dunia yang semakin modern. Saat ini, negara memerlukan struktur hukum yang lebih modern.

Republik Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tercantum dalam UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tercipta negara hukum yang ideal dan nyaman bagi rakyatnya.

Jika tidak ada hukum, tidak ada aturan dan hal yang menjadi rambu-rambu bagi kehidupan berbangsa bernegara. Jika di Indonesia tidak ada hukum, Indonesia akan kehilangan arah, bahkan bisa jadi menjadi sarang koruptor.

Pada Reformasi 1998, terdapat slogan, yakni Demokratisasi dan Desentralisasi. Demokratisasi merupakan transisi menuju rezim politik yang demokratis, sementara desentralisasi memberikan kewenangan otonomi daerah pada Pemerintahan Daerah.

Di Indonesia, terdapat Lembaga-lembaga masyarakat, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, serta MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)

Terima kasih

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Theofani Hati Kusumawardani གིས-
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Setelah menonton video tersebut, saya menjadi lebih mengerti tentang supremasi hukum, tepatnya di Indonesia.

Demokrasi dan demokratisasi ternyata belum dapat dilaksanakan secara penuh oleh Indonesia. Demokrasi tidak dapat terwujud dengan pemerintahan otoriter, sebaliknya, partisipasi dan control masyarakat sangat diperlukan. Hal ini harus didukung oleh seluruh Lembaga pemerintahan, baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif.

Hukum sangat berperan dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, usaha kesejahteraan rakyat, upaya penanggulangan kemiskinan, serta pengangguran. Hukum harus berlaku sebagai tulang punggung perekonomian, bukannya penghambat. Di sisi lain, pihak investor tentu akan melihat keadaan hukum suatu negara sebagai pertimbangan pertama, baru kemudian melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Hukum dan keteraturan menjadi pertahanan utama bangsa.

Terima kasih pak..