Nama :Bagas Saputra Penan
npm:2252011182
1.Sejarah hukum internasionalmengkaji evolusi dan perkembangan
hukum internasional publik baik dalam praktik negara maupun pemahaman konseptual.
Hukum internasional modern berkembang dari Renaisans Eropa dan sangat terkait dengan perkembangan organisasi politik barat pada waktu itu. Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan negara bangsa akan memerlukan pengembangan metode untuk hubungan antarnegara dan standar perilaku, dan ini akan meletakkan dasar dari apa yang akan menjadi
hukum internasional. Namun, sementara asal usul sistem
hukum internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun yang lalu, perkembangan konsep dan praktik yang akan menopang sistem tersebut dapat ditelusuri kembali ke sejarah politik dan hubungan kuno yang berusia ribuan tahun. Konsep-konsep penting berasal dari praktik antara bahasa Yunaninegara-kota dan konsep hukum Romawi ius gentium (yang mengatur kontak antara warga negara Romawi dan orang non-Romawi). Namun prinsip-prinsip ini tidak universal. Di Asia Timur, teori politik tidak didasarkan pada kesetaraan negara, melainkan supremasi kosmologis Kaisar Cina .
2.1. Negara
2. Palang Merah Internasional
3. Organisasi Internasional
4. Tahta Suci Vatikan
5. Individu
6. Perusahaan Multinasional
3.Menurut aliran hukum positif, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebabkan karena masyarakat itu sendirilah yang membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya.
4.Sumber hukum, d.H. Peraturan yang dibuat yang bersifat wajib tentu harus tunduk pada sumber hukum di semua lapisan masyarakat. Jika tidak, Anda akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan sumber hukum yang dapat dipercaya dan berlaku.