NAMA : ADITYA JOHANSAH
NPM: 221561039
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Jurnal "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh Maruapey (2017) membahas analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta. Dalam jurnal ini, penulis menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, yang seringkali menjadi sumber konflik di masyarakat. Penulis mengkritisi penegakan hukum yang belum efektif dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, dan menekankan perlunya tindakan yang tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Penulis juga menyoroti peran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan menghindari tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik di masyarakat.
Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga merupakan masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi dalam masyarakat, serta pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama, serta pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan perspektif yang penting dalam memahami tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, khususnya dalam konteks kasus-kasus penistaan agama. Penulis memberikan penekanan pada pentingnya tindakan yang tegas dan adil dalam menegakkan hukum, dan perlunya dukungan dari berbagai pihak dalam masyarakat untuk menyelesaikan konflik penistaan agama. Jurnal ini memberikan saran-saran yang berguna bagi lembaga-lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara, serta mempromosikan toleransi dan kebebasan beragama di masyarakat.