Posts made by Alvin Firnanda

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

by Alvin Firnanda -
Kuis 1 Hukum Internasional
Nama:Alvin Firnanda
NPM:2252011169

1.)Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional!
Jawab:
HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2.)Sebutkan subject hukum internasional!
Jawab:
Subjek hukum adalah pendukung hak dan pemikul kewajiban,sementara itu subjek hukum internasional terdiri dari:
-Negara
-Organisasi Internasional
-International Non Government Organization (INGO)
-Individu (Natural Person)
-Perusahaan Transnasional
-ICRC (International Committee on the Red Cross)
-Organisasi pembebasan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (Representative Organization)
-Belligerent

3.)Jelaskan daya ikat hukum internasional!
Jawab:
Aliran hukum alam: hukum yang berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya yang bersifat universal abadi (hugo de groot).

Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (George jellinek &anziloti)

Hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional.

4.)Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum!
Jawab:
Menurut Sudikno Mertokusumo (1996:69).Sumber hukum sebagai sumber berlakunya,yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat) dan sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.