Kiriman dibuat oleh zihan 2262011003

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

oleh zihan 2262011003 -
1.mochtar kumumaadmatja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaity masa klasik kuno,masa moderb,konsolidasi(konvensu den haag)dan masa sesudah perang
kedua

2.yaitu :
-negara
-palang merah internasional
-organisasi internasional
-tahta suci vatikan
-individu
-perusahaan multinasional
-pihak berperang(belligerent)
-organisasu pembebasab/ bangsa bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan;
-perusahaan yang merupakan badan hukum internasional otorita;
-perusahaan transnasional

3.daya ikat hi :hukum alam
.Hukum berasal dari alama dan di turunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya.bersifat universal abadi (hugo de groot)
.menurut aliran hkm alam ini menganggap hkm inter adalag merupakan baguan dari hkm alam yang berlaku untuk masyarakat internasional(universal)kelemahan:
Abstrak dan samar
-daya ikat hi:aliran hukum positif
Hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup,berlaku dan berkembang dalam masyarakat(george jellunek & anzlloti)
Hkm unter berlaku mengikat masyarakt inter karena masyarakat inter sendiru yang membuat,membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hkm internasional

4.sumber hukum adalah segala sesuaty tang menimbulkan aturan aturan yang mengikat dan memaksa,sehingga apa bila aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagu pelanggarnya