གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rey Gavrila Naibaho

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

Rey Gavrila Naibaho གིས-
NAMA: Rey Gavrila Naibaho
MPM: 2255061067
KELAS: PSTI C

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara.
Suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Adapun konstitusi di Indonesia yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut:
a) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
• Bentuk negara: negara kesatuan
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: kabinet presidensial
b) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
• Bentuk negara: negara kesatuan
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: kabinet parlementer
Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
• Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea
• Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal
• Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan. Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950. Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut:
• Bentuk negara: negara federasi/serikat
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: parlementer
Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu:
• Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
• Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal
• Tidak ada bagian penjelasan

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia. Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS. Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu:
• Bentuk negara: negara kesatuan
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: parlementer
Sistematika UUDS 1950 yaitu:
• Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
• Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
• Tidak ada bagian penjelasan

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 – Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet. Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945.
• Bentuk negara: negara kesatuan
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: presidensial
Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
• Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
• Batang Tubuh terdiri atas 16 bab dan 37 pasal
• Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus