NAMA : Muhammad Fajar Alfad
NPM : 2217051148
KELAS : C
PRODI : ILMU KOMPUTER
Analisis soal:
A.Berdasarkan artikel tersebut, tergambar bahwa situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 masih memprihatinkan. Masih terdapat pelanggaran HAM berat yang tidak mendapatkan proses keadilan yang memadai, pembatasan kebebasan berekspresi, serta kegagalan pemerintah dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM. Meskipun demikian, artikel juga mencatat adanya langkah-langkah reformasi yang diambil oleh Indonesia, seperti meratifikasi perjanjian HAM internasional dan upaya pemerintah dalam mereformasi sektor keamanan publik.
Dalam konteks ini, hal positif yang dapat ditemukan adalah adanya usaha dari aktivis HAM dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan perlindungan HAM di Indonesia. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa beberapa lembaga, seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta, mencatat adanya pelanggaran HAM dan kekurangan dalam penanganan konflik sumber daya alam. Namun, kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM semakin meningkat, dan langkah-langkah reformasi telah diambil untuk meningkatkan penegakan HAM, termasuk meratifikasi perjanjian HAM internasional.
B."Berke-Tuhanan yang Maha Esa". Prinsip ini terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah dasar dari negara Indonesia. Pendapat saya terkait prinsip ini adalah bahwa prinsip "Berke-Tuhanan yang Maha Esa" mengakui keberagaman agama dan keyakinan di Indonesia, serta menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan etika dalam kehidupan berdemokrasi.
Dalam konteks demokrasi, prinsip "Berke-Tuhanan yang Maha Esa" dapat mengingatkan kita akan pentingnya toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman agama serta kepercayaan masyarakat Indonesia. Prinsip ini mengajarkan bahwa meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, negara ini menghormati dan melindungi hak-hak agama dan kebebasan beragama setiap individu.
C.Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih memiliki tantangan dalam mencapai kesesuaian dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
Pancasila, sebagai ideologi negara, memberikan landasan filosofis bagi praktik demokrasi Indonesia. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan terkait pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila secara konsisten.
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi Indonesia juga menetapkan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat kesenjangan antara teori dan praktik.
D.Itu adalah suatu keadaan yang bisa menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap representasi politik.
Dalam demokrasi yang sehat, anggota parlemen diharapkan bertindak sebagai perwakilan rakyat yang memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang mereka wakili. Mereka harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas, serta berkomitmen untuk bertindak demi kesejahteraan masyarakat.
E.Itu merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam era demokrasi dewasa saat ini.
Dalam era demokrasi dewasa, penting untuk mengutamakan dan melindungi hak asasi manusia sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan. Pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan kharismatik untuk memanipulasi emosi dan loyalitas rakyat dengan tujuan yang tidak jelas seringkali mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dewasa yang menekankan pentingnya partisipasi publik yang bebas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan politik