Posts made by Dean Kresna Ananda

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Dean Kresna Ananda -
NAMA: Dean Kresna Ananda
KELAS: PSTI B
NPM: 2215061002

Judul video " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
Oleh: Advokat Konstitusi Youtube

Berdasarkan hasil dari analisis video tersebut dijelaskan bahwa indonesia sudah mengalami 4 perubahan bentuk republik. Yang pertama, negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1945
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Yang kedua, negara Serikat Republik Indonesia (NSRI) pada 1949. Pada tahun 1949, Indonesia mengubah bentuk negaranya dari NKRI menjadi Negara Serikat Republik Indonesia (NSRI). Perubahan ini diatur dalam UUD Sementara 1949. NSRI terdiri dari 15 negara bagian dan dua wilayah yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Surakarta. Yang ketiga, kembali ke NKRI pada 1950. Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke bentuk negara NKRI setelah dibubarkannya NSRI. Perubahan ini diatur dalam UUD 1950. Dalam bentuk NKRI ini, Indonesia merupakan negara yang terdiri dari 27 provinsi. Dan yang keempat, perubahan nama menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1957. Pada tahun 1957, Indonesia kembali mengubah bentuk negaranya dari NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan ini diatur dalam UUDS 1950 yang diamandemen. RIS terdiri dari 16 negara bagian dan satu negara kesatuan yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun, pada tahun 1960, Indonesia kembali ke bentuk NKRI setelah UUDS 1950 diubah melalui Konstitusi Republik Indonesia (KRI) 1959. Dalam bentuk NKRI saat ini, Indonesia terdiri dari 34 provinsi.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Dean Kresna Ananda -
NAMA: Dean kresna Ananda
KELAS: PSTI B
NPM: 2215061002

1. hal positif yang didapatkan dalam artikel tsb berhubungan tentang hak asasi manusia untuk mewujudkan hak untuk hidup dan hak mendapatkan kesehatan. kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dalam artikel itu berkaitan dengan sila pancasila ke 3 yaitu persatuan indonesia dimana jika masyarakat indonesia bersatu untuk saling menjaga satu sama lain maka hak yang diimpikan akan didapatkan. Dan dalam artikel tersebut tidak terdapat konstitusi yang dilanggar

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada hukum tertulis yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pemerintah dan masyarakat. Ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan dapat mengarah pada kesewenangan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Konstitusi membantu untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh pemerintah dan masyarakat. Konstitusi juga memberikan jaminan atas hak-hak individu dan kelompok, serta menetapkan batasan-batasan kekuasaan pemerintah agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Dengan demikian, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi membantu untuk menetapkan landasan hukum yang stabil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan bahwa pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain adalah:

a. Pandemi COVID 19
b. Perubahan Iklim
c. Ketimpangan sosial dan ekonomi

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Misalnya, pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim dan ketimpangan sosial-ekonomi.

Namun demikian, terdapat beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 yang perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan perubahan yang sesuai dalam konstitusi guna menjawab tantangan kehidupan bernegara yang ada saat ini.

4. Sebagai seorang warga negara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting dan harus dijaga dengan baik. Persatuan dan kesatuan merupakan prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dapat membantu menciptakan stabilitas politik dan sosial serta memperkuat daya saing bangsa di tingkat global.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dapat tercapai dengan lebih baik. Beberapa hal yang dapat diperbaiki adalah:

a. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Memperkuat upaya dalam menangani perbedaan dan konflik antar kelompok masyarakat.

c. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan.

d. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Dean Kresna Ananda -
Nama: Dean Kresna Ananda
Kelas: PSTI B
NPM: 2215061002

Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek ruang juga bukan hanya satu atau tunggal, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas. Lapis-lapis identitas itu tergantung pada peran-peran yang dijalankan, keadaan
objektif yang dihadapi, serta ditentukan pula dari cara menyikapi keadaan dan peran tersebut

Dengan demikian, di satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi di sekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya. Dan, respons tersebut secara tidak langsung juga memberi bentuk lain terhadap apa yang kita anggap sebagai diri kita saat ini.