Nama: Dean Kresna Ananda
Kelas: PSTI B
NPM: 2215061002
Beberapa teori mengenai perlindungan hukum telah dijelaskan oleh para
ahli. Salah satunya adalah teori yang diungkapkan oleh Setiono, yang
menjelaskan bahwa perlindungan hukum merupakan upaya untuk melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa yang tidak
mengikuti aturan yang berlaku, guna mencapai keamanan dan ketertiban
umum. Namun, teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M. Hadjon. Ia menyatakan bahwa perlindungan hukum untuk rakyat
dilakukan melalui tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan
represif. Bersifat preventif berarti pemerintah harus lebih berhati-hati
dalam pengambilan keputusan dan membuat kebijakan sebagai tindakan
pencegahan. Sementara itu, bersifat represif berarti pemerintah harus
bertindak tegas dalam mengambil keputusan dan menegakkan hukum atas
pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum merujuk pada aktivitas yang bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap hukum. Dalam arti yang lebih luas, penegakan hukum meliputi aktivitas yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Namun, pada intinya, penegakan hukum adalah tentang menjalin hubungan yang konsisten antara nilai-nilai yang terdapat dalam peraturan hukum.