Nama : Rangga Even Agustian
NPM : 2255031007
Kelas : TE B
1. Menurut saya kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa tengah termasuk tindakan yang tidak patut dilakukan. Hal ini sudah termasuk sebagai tindakan pidana, maka demikian harus dilakukan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi oknum yang melakukannya. Hal ini untuk meminimalisir tindakan-tindakan penolakan jenazah covid-19. Kasus ini bersangkut pautan dengan Pancasila sila ke-2, kita sebagai manusia harus memiliki sikap kemanusiaan pada yang hidup maupun yang sudah tidak hidup. Jenazah para korban covid-19 harus dimakamkan dengan layak dan diterima di daerahnya karena sesuai dengan sila kedua yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab"(harus bersikap adil dan berkemanusiaan tanpa membedakan apapun itu).
2. Saran dan solusi:
Menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang agar memberikan efek jera bagi oknum yang melakukannya. hal ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan penolakan jenazah covid 19 yang terjadi.
3. Ya kasus ini melanggar sila Pancasila ke-2, meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa kita atau siapapun itu tetap harus menguburkannya secara layak dan sesuai permintaan keluarga korban ingin dimakamkan di mana. Jika keluarga korban ingin dimakamkan di daerah Jateng sesuai (kasus) asal korban atau permintaan korban maka kita harus memberikan hak tersebut. Kita tidak bisa melakukan penolakan karena penolakan yang kita lakukan akan bertentangan dengan sila kedua Pancasila.
NPM : 2255031007
Kelas : TE B
1. Menurut saya kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa tengah termasuk tindakan yang tidak patut dilakukan. Hal ini sudah termasuk sebagai tindakan pidana, maka demikian harus dilakukan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi oknum yang melakukannya. Hal ini untuk meminimalisir tindakan-tindakan penolakan jenazah covid-19. Kasus ini bersangkut pautan dengan Pancasila sila ke-2, kita sebagai manusia harus memiliki sikap kemanusiaan pada yang hidup maupun yang sudah tidak hidup. Jenazah para korban covid-19 harus dimakamkan dengan layak dan diterima di daerahnya karena sesuai dengan sila kedua yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab"(harus bersikap adil dan berkemanusiaan tanpa membedakan apapun itu).
2. Saran dan solusi:
Menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang agar memberikan efek jera bagi oknum yang melakukannya. hal ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan penolakan jenazah covid 19 yang terjadi.
3. Ya kasus ini melanggar sila Pancasila ke-2, meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa kita atau siapapun itu tetap harus menguburkannya secara layak dan sesuai permintaan keluarga korban ingin dimakamkan di mana. Jika keluarga korban ingin dimakamkan di daerah Jateng sesuai (kasus) asal korban atau permintaan korban maka kita harus memberikan hak tersebut. Kita tidak bisa melakukan penolakan karena penolakan yang kita lakukan akan bertentangan dengan sila kedua Pancasila.