Posts made by Nur Fitri Rahmadanti

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Nur Fitri Rahmadanti -
Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A

PRETEST PERTEMUAN 6

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban :
Langkah yang sudah diambil oleh Wali Kota Surabaya sudah sangat tepat. Anak-anak tidak memiliki kepentingan dalam aksi demonstrasi. Anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi tersebut sengaja dilibatkan atau dieksploitasi secara politik. Berita diatas merupakan bentuk kegagalan dalam pendidikan kritis untuk membangun karakter pendidikan. Alhasil, anak-anak menjadi objek dari eksploitasi. Karena, anak-anak itu sebetulnya kurang memahami masalah dan realita tapi lebih digerakkan oleh emosi dan solidaritas. Anak-anak yang masih dilindungi oleh UU Perlindungan Anak seharusnya menghasilkan transformasi sosial yang dapat memperkuat karakter anak-anak dalam mengenal baik dan buruknya suatu perbuatan. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah kebijakan yang sudah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya untuk menertibkan para anak-anak yang mengikuti demo untuk tidak mengulangi nya serta mensosialisasikan untuk menjaga ke kondusifitas Kota Surabaya dari aksi demo yang mengekploitasi anak-anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawaban:
Solusi yang tepat untuk menyampaikan aspirasi didepan umum adalah menggunakan bahasa yang sopan merupakan cara yang relatif mudah dipahami oleh semua orang yang mendengarkan pendapat tersebut, memberikan pendapat sesuai pembahasan penting anda perhatikan agar bisa disesuaikan dengan kondisi, menyampaikan pendapat setelah mendapat giliran sehingga jangan memotong pembicaraan orang lain, dan jangan memaksa orang lain untuk setuju karena memberikan persetujuan atau tidak merupakan hak setiap orang sehingga anda tidak boleh memaksa orang lain untuk satu pendapat.


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak menjadi batasan antara kewajiban dasar manusia dan hak asasi manusia karena kedua hal tersebut memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat terpisahkan hal tersebut disebabkan oleh hak asasi manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada kewajiban dasar manusia yang menyertainya. Hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar manusia.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Nur Fitri Rahmadanti -
Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang dapat saya simpulkan dari artikel tersebut adalah rasa kepedulian yang muncul akibat dari pandemi covid 19 ini. Aksi tersebut dapat dilihat dari aksi yang dilakukan oleh para negara tetangga yang turut serta membantu dan menangani negara yang terjangkit oleh covid 19. Hal positif tersebut juga ada pada bantuan pemerintah yang lebih memperhatikan situasi dan kondisi yang disebabkan oleh pandemi covid 19 dengan melakukan upaya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memiliki tujuan baik untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 seperti memberi perlindungan, keselamatan, dan meretas kesenjangan sosial dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk memberikan edukasi terkait dampak baik dari pemberlakuan psbb yang diterapkan dengan tetap berdasarkan HAM. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan adalah kecenderungan aparat pelindung masyarakat yang dinilai telah melanggar nilai dari hak asasi manusia, hal tersebut muncul akibat pendapat masyarakat yang menyatakan bahwa penerapan psbb memiliki sifat otoritatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Konstitusi merupakan pedoman yang ada pada suatu negara di mana pada pemerintahan negara tersebut akan menjamin dan melindungi hak konstitusional rakyatnya dan dikategorikan setara dengan hak asasi manusia. Negara yang berdiri tanpa adanya konstitusi akan hancur dikarenakan tidak adanya peraturan yang dapat mengatur hak asasi Setiap warga negaranya, hal itu disebabkan oleh ketidaksesuaian tujuan dan harapan yang ada pada masyarakat. Konstitusi dianggap cukup efektif untuk mengatur kehidupan pada saat ini hal itu dikarenakan pada konstitusi terhadap undang-undang yang akan mengatur negara yang memiliki konstitusi pada tujuannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, Apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
Tantangan kehidupan bernegara yang terjadi pada saat ini terbagi menjadi dua unsur yaitu sebagai berikut
1. Tantangan internal yang yang muncul akibat keanekaragaman kebudayaan yang ada di Indonesia, kesenjangan ekonomi dan sosial yang terjadi pada masyarakat, separatisme dan radikalisme. Tantangan internal berasal dari NKRI sendiri dan bisa berpotensi menimbulkan perpecahan, sehingga pembangunan nasional menjadi terhambat.
2. Tantangan eksternal yang muncul merupakan tantangan yang perlu dihadapi secara bersama tidak hanya pemerintah yang mengambil sikap, tetapi masyarakat juga turut mengambil andil dalam menjaga keutuhan negara. Keutuhan negara dapat tercipta apabila adanya kerjasama masyarakat dan pemerintah dalam menjaga negara, sikap toleransi, sikap menghargai dan menghormati, dan lainnya. Dampak globalisasi yang timbul di era sekarang ini menimbulkan banyak sekali perbedaan yang yang terjadi di masyarakat Contohnya masuknya budaya asing yang dengan mudahnya masuk tanpa adanya seleksi terlebih dahulu. Hal itu mengakibatkan banyaknya Kebiasaan Baru yang muncul pada masyarakat Indonesia yang sebelumnya tidak ada.
Pasal-pasal yang terdapat pada UUD NRI sudah mampu menyelesaikan tantangan tersebut hal tersebut dibuktikan dengan tiap pasal-pasal terdapat di dalamnya sesuai dengan apa yang terjadi pada saat ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
Menurut saya konsep bela negara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat relevan dan efektif untuk mengatur warga negara dalam mencapai tujuan negara Indonesia tidak ada lagi yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara yang sudah ada namun cara pelaksanaannya saja yang mungkin masih kurang dan Perlu diperbaiki agar masyarakat bisa paham dan dapat menerapkan secara benar konsep dari bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Nur Fitri Rahmadanti -
Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang- cabang kekuasaan yang ada. Akan tetapi karena suatu konstitusi itu merupakan produk zamannya, tidak jarang ia ditulis untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan waktu itu. Karenanya, sebenarnya tanpa adanya perubahan besar pun, reformasi konstitusi dapat dilakukan, baik melalui cara amandemen, perubahan dan penggantian konstitusi. Ini dilakukan ketika suatu konstitusi sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kepentingan zamannya di atas mana proses penyelenggaraan negara hendak ditumpukan. Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.