Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika
Pretest Pertemuan 12
Konsep Supremasi Hukum menegaskan bahwa hukum harus menjadi landasan utama dalam seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat, termasuk dalam pembuatan kebijakan, pelaksanaan hukum, dan penegakan hukum. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan aturan hukum sebagai landasan utama dalam mengatur kehidupan masyarakat dan negara, sehingga dapat tercipta sistem yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua warga negara. Indonesia merupakan negara yang didominasi oleh kekuasaan pemerintah dan militer, sehingga sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan pengabaian terhadap hukum.
Reformasi 1998 kemudian mendorong adanya perubahan besar dalam sistem politik dan hukum di Indonesia. Supremasi hukum dianggap sebagai alat penting dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia. UUD 1945 menjadi landasan penting dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, terutama melalui amendemen yang menegaskan bahwa negara Indonesia didirikan berdasarkan atas hukum. Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang mendasar dan tidak dapat diabaikan dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat di Indonesia.
Kemudian pada konteks Indonesia, supremasi hukum, demokratisasi, dan desentralisasi diakui sebagai tiga prinsip yang saling terkait dan harus diterapkan secara bersamaan dalam membangun pemerintahan yang baik. Hal ini tercermin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menegaskan pentingnya menjalankan pemerintahan yang berlandaskan atas supremasi hukum, demokratisasi, dan desentralisasi.
Supremasi hukum juga berlaku pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. LSM memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah, memperjuangkan hak-hak warga negara, dan mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia. Contoh LSM: LCW, POLICE WATCH, dan MAPPI.Pelanggaran hukum atau kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, LSM dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mengawal supremasi hukum dan memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dengan baik.