Posts made by Nur Fitri Rahmadanti

Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Oleh M. Husein Maruapey

Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum
Menurut Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum digunakan untuk mengatasi sebuah pelanggaran yang terjadi dengan menggunakan pandangan pemecahan tentang perlindungan hukum yang terdapat pada pengakuan dan perlindungan yang ada pada HAM dan pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Menurut Satjipto Rahardjo penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakan hukum meliputi usaha yang dilakukan oleh pihak terkait untuk merumuskan tujuan Bersama yaitu rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dalam kehidupannya. Masyarakat memiliki peran dalam menjalankan pelaksanaan hukum untuk mencapai keadaan seadil-adilnya apabila penegak hukum tidak dapat menjalankan tugas dengan semestinya. Peran penegak hukum diminta mampu untuk memiliki kualitas menjalankan hukum sesuai dengan tugasnya. Penegak hukum dituntut mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat tanpa memihak suatu kepentingan politik tertentu, tetapi dalam kasus ini kelemahan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap hak-hak warga negara terutama yang terkait dengan agama dan norma dinilai tidak professional karena karakter dari penegak hukum masih belum memenuhi harapan masyarakat. Perlindungan serta penegakan hukum sudah menjamin dan melindungi seluruh hak-hak warga negaranya sebagaimana fungsi dan status yang sudah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Pretest Pertemuan 12

Konsep Supremasi Hukum menegaskan bahwa hukum harus menjadi landasan utama dalam seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat, termasuk dalam pembuatan kebijakan, pelaksanaan hukum, dan penegakan hukum. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan aturan hukum sebagai landasan utama dalam mengatur kehidupan masyarakat dan negara, sehingga dapat tercipta sistem yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua warga negara. Indonesia merupakan negara yang didominasi oleh kekuasaan pemerintah dan militer, sehingga sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan pengabaian terhadap hukum. 

Reformasi 1998 kemudian mendorong adanya perubahan besar dalam sistem politik dan hukum di Indonesia. Supremasi hukum dianggap sebagai alat penting dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia. UUD 1945 menjadi landasan penting dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, terutama melalui amendemen yang menegaskan bahwa negara Indonesia didirikan berdasarkan atas hukum. Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang mendasar dan tidak dapat diabaikan dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat di Indonesia. 

Kemudian pada konteks Indonesia, supremasi hukum, demokratisasi, dan desentralisasi diakui sebagai tiga prinsip yang saling terkait dan harus diterapkan secara bersamaan dalam membangun pemerintahan yang baik. Hal ini tercermin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menegaskan pentingnya menjalankan pemerintahan yang berlandaskan atas supremasi hukum, demokratisasi, dan desentralisasi.

Supremasi hukum juga berlaku pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. LSM memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah, memperjuangkan hak-hak warga negara, dan mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia. Contoh LSM: LCW, POLICE WATCH, dan MAPPI.Pelanggaran hukum atau kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, LSM dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mengawal supremasi hukum dan memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dengan baik.
Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum adalah aturan tertinggi dalam masyarakat dan semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Demokrasi dan demokratisasi berperan penting dalam menjaga supremasi hukum dengan memperkuat institusi hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Namun, perlu dicatat bahwa demokrasi bukanlah jaminan absolut terhadap supremasi hukum. Pemimpin demokratis dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk melanggar hukum atau mengabaikan hak individu. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat sistem kelembagaan dan kemandirian sistem hukum untuk memastikan bahwa hukum selalu menjadi aturan tertinggi dan diakui oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
Lembaga negara

Sentralisme dan peraturan hukum yang diasumsikan sebagai kemapanan infrastruktur hukum juga dapat memperkuat supremasi hukum dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil di seluruh wilayah. Sentralisme dapat membantu dalam hal ini dengan memastikan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penegakan hukum. Sementara itu, peraturan hukum yang jelas dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam sistem hukum dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Pertahanan pada supremasi hukum merupakan upaya untuk melindungi dan memperkuat prinsip bahwa hukum adalah aturan tertinggi dalam masyarakat dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Penegakan hukum yang efektif dan adil juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dalam sistem hukum dan membantu mempertahankan supremasi hukum.