Kiriman dibuat oleh DINDA MULIA SAPUTRI 2253053042

Nama : Dinda mulia saputri
Npm 2253053042
Kelas : 2 G
Analisis jurnal
Penegakan hukum dan perlindungan negara


Dalam perlindungan negara yaitu suatu Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupatindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berupa sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau tuntutan yang telah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bersumber dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada kesulitan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam kerangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalambeberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Masalah Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga – lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan pembohong pada bidang-bidang pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari great administration . Reformasi hukum yang digadang gadang hinggasaat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak aman serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginyaKKN serta masalah hukum lainnya.
Nama : Dinda mulia saputri
Kelas : 2G
Npm : 2253053042
nama: dinda mulia saputri
npm : 2253053042
kelas : 2G
Analisis video
Supremasi hukum

Demokrasi dan demokrisasi adalah dengan masa reformasi memberi pekerjaan yang besar kepada negara dan demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dengan cara hukum masalah dibawah kekuasan hukum yang otoritas dan sentralistik dalam ekonomi masyarakat makin menguat yaitu legislatif ekskutif dan yudikatif semua dihadapkan tantang yang dihadapi sembyan negara kita dengan dituntut sebaik-baiknya dan muncul sebagai tantangan hukum dalam usaha untuk mensejaterakan rakyat mengurang kkemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan modal perekonomian. Untuk itu peraturan hukum tidak bisa diabaikn begitu saja dan huku perlu diposisikan dengan benar sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan untuk penghambat.hukum harus tetap di pertamakan karena untuk mengamankan infestasi dan pertahanan kita yaitu hukum dan peraturan.
Nama : Dinda mulia saputri
Npm :2253053042
Kelas : 2G

Kesimpulannya adalah dalam Negara dan bangsa Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini telah memiliki sejumlah pengalaman. Di antara sejumlah pengalaman itulah, bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berbagai perubahan azas dan idiologi tersebut, menciptakan disintegrasi dan instabilisasi nasional.
Orde Lama (Orla) ke Orde Baru (Orba) ditandai dengan pemberontakan PKI 30 September 1965 hingga lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Situasi perpolitikan nasional menjelang runtuhnya Orla ditandai dengan perebutan pengaruh di antara para politik negeri kelas satu pada waktu itu. Kekuatan kelas satu memiliki pengaruh pada waktu itu, di antaranya PKI, PNI, Masyumi dan militer (Angkatan Darat). Saat itu, PKI menjadi satu-satunya pihak yang dituduh sebagai dalang yang melakukan kudeta pada tanggal 30 Oktober 1965 tersebut.

Dengan Identitas adalah sebuah representasi diri seseorang atau masyarakat yang melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk budaya yang kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi . terus menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang terbentuknya. Seperti halnyaidentitas kita pada saat ini, menunjukkan gambaran yang tidak tunggal tetapi sangat jamak. Pluralitas pada perkembangan saat ini tidak lagi hanya dibatasi pada perbedaan etnis, profesi, latar belakang pendidikan, serta asal usul daerah. Pada suatu sisi integrasi terbentuk kalau ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kenyamanan dalam nilai sistem budaya, kenyamanan cita-cita politik, atau kenyamanandalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan.4 Pada pihak lain, penggabungan yang lebih luas hanya mungkin terbentuk apabila sekelompok orang menemukan identitasnya danmengambil jarak dari segala yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya sendiri atau watak kelompoknya.
nama : dinda mulia saputri
npm : 2253530042
kelas : 2G

Analisis jurnal
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Dengan Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur.
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Berdasarkan deskripsi diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum.