Nama : Ghebi Armando
NPM : 2215061094
Kelas : PSTI B
Analisis Jurnal
“Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indoneia memelui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan menurut beberapa ahli:
1. M. Numan Soemantri berpendapat bahwa
pendidikan kewarganegaraan dapat dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan:
a. Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi.
b. Individu-individu dengan negara.
2. Edmonson (1958) berpendapat bahwa
pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang berkaitan dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warganegara.
Tujuan dari
pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membentuk kecakapan partisipatif warga negara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, serta mengembangkan kultur kebebasan sepeti kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.
Demokrasi pada suatu pemerintahan dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu demokrasi langsung (demokrasi yang langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan) dan demokrasi tidak langsung (penyampaian aspirasi dari rakyat diwakilkan kepada wakil rakyat yang telah dipercaya). Demokrasi ini sendiri merupakan sebuah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, dan menegakkan keadilan. Dan dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Berikut beberapa unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan maysarakat yang demokratis yaitu:
a. Kesadaran akan pluralism
b. Musyawarah
c. Cara-cara yang sesuai
d. Norma kejujuran dalam permufakatan
e. Kebabasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
f. Percobaan dan kesalahan
Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut John Locke HAM merupakan hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM memiliki empat prinsip dasar yaitu, kebabasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan. Dengan terlaksananya ke-empat prinsip tersebut maka HAM yang yang dicita-citakan akan terwujud. Menurut sebuah gerakan dari beberapa negara yang menjunjung tinggi HAM yaitu DUHAM, terdapat lima jenis HAM yang dimiliki oleh setiap individu, yaitu:
a. Hak personal
b. Hak legal
c. Hak sipil dan politik
d. Hak subsistensi
e. Hak ekonomi, sosial, dan budaya
Masyarakat Madani pertama kali dicetuskan oleh Anwar Ibrahim dari Malaysia, yang mana menurutnya masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat dengan memiliki ciri-ciri kemajemukan budaya, hubungan timbal-balik, dan sikap saling memahami dan menghargai. Karena masyarakat madani tidak dapat muncul dengan sendirinya, jadi dibutuhkan beberapa unsur pokok yang harus dimiliki yaitu, wilayah publik yang bebas, demorkrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial (Ubaedillah, 2008: 185). Untuk memwujudkan masyarakat madani ini, telah dilakukan pergerakan-pergerakan seperti dalam organisasi yang disebut Non Govermental Organization.