Posts made by Ghebi Armando

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Ghebi Armando -
NAMA: Ghebi Armando
NPM: 2215061094
KELAS: PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Video Supremasi Hukum Bagian 2

Hukum merupakan suatu alat pengatur dan penata sebuah negara yang terpercaya, namun tidak akan selalu tetap atau permanen dikarenakan seiring berkembangnya zaman dan kebudayaan, maka hukum juga harus dapat menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang terjadi itu. Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mana negara hukum tersebut juga harus berbasis ilmu dan teknologi supaya dapat mensejahterakan masyarakatnya. Tidak seperti negara Indonesia pada era sebelum reformasi karena pada saat itu Indonesia menggunakan hukum tekstual, yang mengakibatkan banyaknya masalah seperti halnya korupsi. Namun hal itu sudah mulai teratasi semenjak era reformasi, yang mana memiliki slogan demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Hukum pada saat ini sudah dapat disoroti oleh masyarakat semenjak dibangunnya sebuah istilah masyarakat madani, yang kemudian hal ini membuat masyarakat menjadi lebih terbuka terhadap hukum dan sejahtera.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Ghebi Armando -
NAMA: Ghebi Armando
NPM: 2215061094
KELAS: PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Video Supremasi Hukum

Demokrasi merupakan suatu momentum penting serta memuncak seiring dengan berjalannya masa reformasi. Demokrasi ini juga tidak dilalui dan dihadapai dengan hukum yang berlaku pada masa lalu yang otoriter dan sentralistik. Hal ini menjadikan tuntutan terhadap ketiga Lembaga (legistatif, eksekutif, dan yudikatif) oleh masyarkat jadi semakin menguat. Kebhinekaan pada masa lalu juga tak luput dari pengaruh pemerintahan yang otoriter dan sentralistik ini, dan saat reformasi mulai terjadi kebhinekaan ini pun kembali mulai menguat. Dalam hal lain seperti ekonomi, peranan hukum juga sangat penting dikarenakan untuk mengatasi permasalahan yang disebabkan pada segi ekonomi seperti kemisikinan, pengangguran dan lainnya untuk mensejahterakan masyarakat dan membantu menggerakkan kembali roda perekonomian.

Pada segi investasi, para investor akan melihat terlebih dahulu hukum dan infrasktruktur dari negara yang akan ditanamkan investasi ke perusahaan di dalamnya. Hal ini akan memberikan pandangan pada investor terhadap invetasi kedepannya apabila kondisi hukum suatu negara tersebut mendukung atau tidak. Salah seorang scientist hebat pernah berkata “Petahanan kita bukkanlag alat-alat perang, bukan sains, dan buka pula bersembunyi di ruang tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan” (Albert Einstein)

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Ghebi Armando -
NAMA: Ghebi Armando
NPM: 2215061094
KELAS: PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Enforcement atau Penegakan Hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk- bentuk konkrit yang mana perlu adanya koordinasi dengan kepolisisan, kejaksaan dan Lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkannya. Inti dari penegakan hukum ini terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terdapat pada kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabarannya. Menurut Muladi (1995 : 41) penerapan hukum harus dipandang dari 3 dimensi berikut:
a. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif : penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
b. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif : mencakup interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum.
c. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial : dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula memperhitungkan dalam perspektif pemikiran dalam masyarakat.
Faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Seorang warga negara berhak mendapatkan haknya dalam hal lingkungan hukum, yang mana sesuai dengan bunyi pasal 27 UUD 1945. Yang pasal tersebut bermakna bahwa semua warga tanpa mengenal dari kalangan mana pun sama dimata hukum dan hak-haknya di hadapan pemerintah. Namun di Indonesia ini sendiri permasalahan mengenai pelencengan dari pasal 27 tersebut masih sering terjadi, hal ini bukan dikarenakan oleh sistem hukum yang ada, tapi kualitas SDM yang masih kurang dalam menjalankan hukum tersebut. Salah satu SDM tersebut adalah penegak hukum itu sendiri, yang mana seharusnya mereka yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di Indonesia ini, namun mereka sendiri yang terkadang melanggar hukum tersebut. Dengan itu, untuk kedepannya diharapkan Indonesia dapat secepatnya menyelesaikan permasalah pada penegakan hukum ini, yang mana hal itu dapat dimulai dengan menekankan kepada diri sendiri untuk taat dan peduli lagi terhadap hukum serta norma-norma yang ada.