NAMA: Ghebi Armando
NPM: 2215061094
KELAS: PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Video Supremasi Hukum Bagian 2
Hukum merupakan suatu alat pengatur dan penata sebuah negara yang terpercaya, namun tidak akan selalu tetap atau permanen dikarenakan seiring berkembangnya zaman dan kebudayaan, maka hukum juga harus dapat menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang terjadi itu. Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mana negara hukum tersebut juga harus berbasis ilmu dan teknologi supaya dapat mensejahterakan masyarakatnya. Tidak seperti negara Indonesia pada era sebelum reformasi karena pada saat itu Indonesia menggunakan hukum tekstual, yang mengakibatkan banyaknya masalah seperti halnya korupsi. Namun hal itu sudah mulai teratasi semenjak era reformasi, yang mana memiliki slogan demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Hukum pada saat ini sudah dapat disoroti oleh masyarakat semenjak dibangunnya sebuah istilah masyarakat madani, yang kemudian hal ini membuat masyarakat menjadi lebih terbuka terhadap hukum dan sejahtera.
NPM: 2215061094
KELAS: PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Video Supremasi Hukum Bagian 2
Hukum merupakan suatu alat pengatur dan penata sebuah negara yang terpercaya, namun tidak akan selalu tetap atau permanen dikarenakan seiring berkembangnya zaman dan kebudayaan, maka hukum juga harus dapat menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang terjadi itu. Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mana negara hukum tersebut juga harus berbasis ilmu dan teknologi supaya dapat mensejahterakan masyarakatnya. Tidak seperti negara Indonesia pada era sebelum reformasi karena pada saat itu Indonesia menggunakan hukum tekstual, yang mengakibatkan banyaknya masalah seperti halnya korupsi. Namun hal itu sudah mulai teratasi semenjak era reformasi, yang mana memiliki slogan demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Hukum pada saat ini sudah dapat disoroti oleh masyarakat semenjak dibangunnya sebuah istilah masyarakat madani, yang kemudian hal ini membuat masyarakat menjadi lebih terbuka terhadap hukum dan sejahtera.