Nama: Muhammad Faqih Himawan
NPM: 2215061122
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
ANALISIS SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan demokratisasi, merupakan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi.
Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentrralistik. Tuntutan partisipasi masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin kuat.
Lembaga Negara terdiri dari:
1. Legislatif
2. Eksekutif
3. Yudikatif
Pada masa lalu, sentralisme yang otoriter menenggelamkan kebhinekaan sebagai semboyan bangsa. Usaha untuk menyejahterakan rakyat banyak mengalami tantangan. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali.
Hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat perekonomian. Investor tentu menginginkan pemaparan tentang infrastruktur hukum yang ada sebelum melihat instrumen lainnya. Hukum harus bisa diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi yang ada.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan ktia adalah hukum dan keterturan." -Albert Einstein-