Posts made by Meidiyana .

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Meidiyana . -
NAMA: Meidiyana
NPM: 2215061063
Kelas: PSTI-C

Analisis "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia mengalami 4 perkembangan, diantaranya yaitu:
1. Yang diprolamasikan 17 agustus
2. Kostitusi RIS 1949
3. Undang undang sementara 1950
4. UUD 1945 kembali di gunakan dengan ada nya perubahan

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Meidiyana . -
NAMA: Meidiyana
NPM: 2215061063
KELAS: PSTI-C

ANALISIS SOAL
1. Hal positif yang saya dapat dari artikel ini adalah tindakan pemerintah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai Covid-19 dimana tindakan ini dapat membantu meminimalisir penyebaran virus. namun berdasarkan artikel yang saya baca terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dimana hal ini membuat saya semakin mengerti betapa pentingya Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Suatu konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi dapat menjamin keadilan, keteraturan, dan stabilitas dalam pemerintahan, serta melindungi hak-hak individu dan kelompok masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan banyak terjadi pelanggaran dan banyak masyarakat yang menganggap remeh suatu peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya sangat perlu diantisipasi adalah korupsi yang masih banyak dilakukan oleh para pemimpin negeri. Penggelapan dana atau korupsi yang dilakukan ini bukan hanya dilakukan sekali ataupun dua kali saja namun sudah sering terjadi bahkan terkadang dilakukan oleh orang yang sama secara berkali-kali. Indonesia memang memiliki UUD dan juga Pasal terkait korupsi yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal empat tahun penjara atau Pasal 603 yaitu pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Namun, bagi saya sendiri UUD dan juga Pasal ini masih belum efektif dikarenakan dilihat dari pelaku yang masih banyak menandakan bahwa tindakan ini tidak membuat jera sama sekali.

4. Negara kita memiliki banyak perbedaan seperti perbedaan suku, budaya, ras, bahasa dan banyak lagi. Perbedaan ini bisa dijadikan keuntungan bagi masyarakat kita sendiri yaitu karena terbiasa hidup dengan berbagai perbedaan maka masyarakat kita lebih mudah untuk berbaur sehingga dapat dilihat bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik. Menurut saya sendiri tidak perlu ada yang diperbaiki namun lebih baik jika ditingkatkan lagi.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Meidiyana . -
NAMA: MEIDIYANA
NPM: 2215061063
KELAS: PSTI-C

ANALISIS JURNAL
" INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA "

Berdasarkan jurnal yang saya baca Indonesia telah mengalami banyak kejadian dimulai dari perubahan dan juga pemberontakan, maka dari itu Indonesia memerlukan identitas nya sendiri. Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundudukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing.

Integrasi nasional terjadi juga akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial. Menerapkan konsep integrasi nasional. Cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional akan terwujud, manakala sekelompok anggota masyarakat bersedia menerobos identitasnya dan mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya atau watak kelompoknya. Dengan demikian ia meninggalkan identitasnya, yang kemudian membuka kemungkinan untuk pembentukan integrasi yang lebih luas.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

by Meidiyana . -
NAMA: Meidiyana
NPM: 2215061063
KELAS: PSTI-C

ANALISIS VIDEO
"Identitas dan Integrasi Nasional"

IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional adalah suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang di dalam macam-macam aspek kehidupan. Hakikat dari identitas nasional adalah Pancasila. Unsur Identitas Nasional:
1. Suku bangsa
2. Agama
3. Budaya
4. Bahasa

Identitas nasional ini dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1. Identitas fundamental (Pancasila)
2. Identitas instrumental (UUD 1945)
3. Identitas alamiah

INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional adalah penyesuaian unsur yang berbeda dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrasi memiliki 2 faktor.
Faktor yang pertama adalah faktor pendorong, yaitu:
1. sejarah
2. adanya keinginan untuk bersatu
3. cinta tanah air
4. rela berkorban
5. kesepakatan nasional yaitu Pancasila dan UUD

Faktor yang kedua adalah faktor penghambat, yaitu :
1. heterogen
2. fanatisme terhadap suku secara berlebihan
3 ketimpangan atau ketidak adilan
4. gangguan luar

Bentuk Integrasi Nasional dibagi 2, yaitu:
1. Asimilasi, pembauran kebudayaan yang disertai ciri khas kebudayaan asli.
2. Akulturasi, penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan aslinya.

5 definisi integrasi menurut Myron Weiner (1971) diantaranya yaitu :
1. Penyatuan Kelompok Budaya.
2. Pembentukan wewenang kekuasaan.
3. Menghubungkan Pemerintah dan yang diperintah.
4. Konsensus terhadap nilai yaitu kesepakatan bersama yang merupakan Pancasila dan UUD 1945.
5. Perilaku yang terintegrasi