NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip dasar bahwa hukum adalah yang tertinggi di atas segalanya, termasuk di atas pemerintah dan individu. Dalam supremasi hukum, tidak ada yang di atas hukum dan semua warga negara, pemerintah, dan lembaga-lembaga publik harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang bisa melepaskan diri dari kewajiban hukum.
Konsep supremasi hukum sangat penting dalam negara hukum, di mana hukum harus ditegakkan dan dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Supremasi hukum merupakan dasar bagi proses hukum yang adil dan menjamin hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan prinsip-prinsip demokratis. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin komitmen pemerintah dan lembaga-lembaga publik untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pengadilan, harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak di atas hukum.
Dalam praktiknya, untuk memastikan supremasi hukum, dibutuhkan sistem hukum yang jelas, efektif, dan konsisten. Hal ini meliputi adanya konstitusi yang menjamin perlindungan hukum dan hak-hak masyarakat, hukum yang disahkan melalui proses legislasi yang demokratis, penegakan hukum yang independen dan adil, serta masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses hukum. Dalam rangka membangun negara yang berlandaskan supremasi hukum, setiap individu harus menghormati hukum dan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Dengan demikian, supremasi hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga integritas sistem hukum.
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip dasar bahwa hukum adalah yang tertinggi di atas segalanya, termasuk di atas pemerintah dan individu. Dalam supremasi hukum, tidak ada yang di atas hukum dan semua warga negara, pemerintah, dan lembaga-lembaga publik harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang bisa melepaskan diri dari kewajiban hukum.
Konsep supremasi hukum sangat penting dalam negara hukum, di mana hukum harus ditegakkan dan dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Supremasi hukum merupakan dasar bagi proses hukum yang adil dan menjamin hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan prinsip-prinsip demokratis. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin komitmen pemerintah dan lembaga-lembaga publik untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pengadilan, harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak di atas hukum.
Dalam praktiknya, untuk memastikan supremasi hukum, dibutuhkan sistem hukum yang jelas, efektif, dan konsisten. Hal ini meliputi adanya konstitusi yang menjamin perlindungan hukum dan hak-hak masyarakat, hukum yang disahkan melalui proses legislasi yang demokratis, penegakan hukum yang independen dan adil, serta masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses hukum. Dalam rangka membangun negara yang berlandaskan supremasi hukum, setiap individu harus menghormati hukum dan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Dengan demikian, supremasi hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga integritas sistem hukum.