Raihan Maulana_2255061002_PSTI A—2022
Analisis Jurnal
Pancasila berfungsi sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila diawali dengan sila “Ketuhanan yang Maha Esa” yang menandakan negara Indonesia bukan negara sekuler, tetapi negara modern yang berlandas kereligiusan. Pancasila sebagai ideologi ini bersumber dari para pendiri bangsa di zaman dulu.
Lahirnya Pancasila ini menjadi simbol persatuan negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan budaya. Contohnya penerapan sila ke-3 Pancasila “Persatuan Indonesia” tampak ketika di Aceh mengalami bencana tsunami, rakyat Indonesia saling bahu-membahu untuk membantu Kota Aceh dengan cara mengirimkan bantuan berupa pakaian layak pakai hingga makanan.
Jika setiap butir Pancasila tidak dihayati dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai-nilai Pancasila dapat merosot. Hal tersebut membuat potensi konflik dalam kehidupan sehari-hari.
Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga merupakan sumber filsafat bangsa dan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan prinsip spiritual bangsa Indonesia, sila-sila selanjutnya menjadi praktik dalam kehidupan. Sedangkan sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi akhir ideologi Pancasila. (Hatta. 1960).
Selain itu, Pancasila juga menjadi dasar hukum negara Indonesia, baik hukum terhadap korban maupun hukum terhadap pelaku. Pancasila memiliki nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Oleh karena itu, setiap rakyat Indonesia mestinya mempertahankan Pancasila dan nilai-nilainya serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar tercapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai dan tentram.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelebihan: Menambah wawasan dan menggunakan bahasa yang bisa dimengerti pembaca.
Kekurangan: Terdapat beberapa kesalahan pengetikan, misalnya kata “Pancasil” yang menimbulkan sedikit keraguan pembaca.