Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Analisis Video Postest (Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie)
Saat ini kita telah menjadi empat republik, yang pertama diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, republik kedua berubah menjadi RIS, dengan konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu republik ketiga berubah lagi menjadi Negara Kesatuan, UUD nya dibuat sementara, dinamakan UUDS 1950, sesudah Pemilu 1955, 1956 dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru, tetapi tidak berhasil karena ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Konstituante tidak berhasil membuat konstitusi sehingga 1959 kembali diberlakukan UUD 1945 (republik keempat) melalui dekrit presiden dengan beberapa perubahan, yaitu pada bagian lampiran. Piagam Jakarta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Perubahan-perubahan sebelumnya dilakukan untuk memperbaiki konstitusi hingga akhirnya konstitusi yang bertahan sekarang ialah UUD 1945 pada masa republik keempat. Konstitusi ini menjadi dasar dalam berbangsa dan bernegara yang tentunya akan memberikan pengaruh baik pada skala mikro maupun makro.