Kiriman dibuat oleh Raihan Maulana

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Raihan Maulana -
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A

Pretest Pertemuan 6

1. Pada berita tersebut, tindakan yang disarankan oleh Bu Risma sudah bagus, yaitu tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengikuti demo. Hal positif yang dapat diambil ialah tidak boleh mengeksploitasi anak-anak untuk mengikuti demo, juga jika ingin melakukan demo, maka lakukanlah secara damai tanpa ada kerusuhan dan merusak fasilitas sekitar.

2. Dalam menyampaikan pendapat di depan umum yang ramai orang, haruslah disampaikan pendapat secara sopan dan tidak rusuh. Selain itu, juga perlu disadari jika ada yang melakukan tindakan anarkis/rusuh, maka segera ditangani, sebab dalam aksi demo yang besar, celah penyusup yang berniat rusuh sangat besar sehingga perlu ada rasa waspada antara satu sama lainnya.

3. Kewajiban dasar manusia ialah kewajiban yang harus dipenuhi manusia untuk menjaga hak. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia ialah menghargai orang lain, menjaga perdamaian, dan menghindari diskriminasi. Kewajiban seharusnya tidak membatasi hak, sebab kewajiban akan menjadi pondasi bagi setiap orang agar dapat menikmati hak-haknya secara adil dan seimbang. Dua hal ini merupakan hal yang saling berkolerasi satu sama lain, untuk mendapatkan hak, perlulah ditunaikan kewajiban. Jika kewajiban telah terpenuhi, maka tiap-tiap manusia mestinya mendapatkan haknya.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Raihan Maulana -
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Analisis Video Postest (Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie)

Saat ini kita telah menjadi empat republik, yang pertama diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, republik kedua berubah menjadi RIS, dengan konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu republik ketiga berubah lagi menjadi Negara Kesatuan, UUD nya dibuat sementara, dinamakan UUDS 1950, sesudah Pemilu 1955, 1956 dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru, tetapi tidak berhasil karena ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Konstituante tidak berhasil membuat konstitusi sehingga 1959 kembali diberlakukan UUD 1945 (republik keempat) melalui dekrit presiden dengan beberapa perubahan, yaitu pada bagian lampiran. Piagam Jakarta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Perubahan-perubahan sebelumnya dilakukan untuk memperbaiki konstitusi hingga akhirnya konstitusi yang bertahan sekarang ialah UUD 1945 pada masa republik keempat. Konstitusi ini menjadi dasar dalam berbangsa dan bernegara yang tentunya akan memberikan pengaruh baik pada skala mikro maupun makro.