གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Raihan Maulana

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Raihan Maulana གིས-
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Supremasi Hukum bagian 2

Hukum dipercaya untuk mengatur dan menata masyarakat, apabila kehidupan masyarakat yang sederhana diatur dengan hukum yang sederhana selama bertahun-tahun diatur dengan hukum yang sederhana, maka negara dan masyarakat yang kompleks tidak dapat menyerahkan semua sesuatu ke customary atau international law (kebiasaan yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum). Hukum sekarang dibangun untuk memenuhi kebutuhan modern.

Hukum yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modern adalah hukum modern, hukum ini menjadi perantara sosial-politik yang krusial dan dicari di kehidupan yang semakin kompleks. Di negara Indonesia sendiri telah dicantumkan dalam UUD 1945 terkait dengan hukum, yaitu pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Dari sini tentulah seharusnya negara Indonesia akan mendasarkan berbagai macam hal dengan hukum, baik itu perkara sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dan bidang-bidang lainnya. Oleh karena itu,
Kehidupan modern memerlukan struktur hukum yang modern agar keadaannya bisa seimbang dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Raihan Maulana གིས-
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Postest
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Perlindungan hukum menurut Setiono menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Ada teori lain yang lebih relevan untuk Indonesia yang disampaikan oleh Philipus M. Hadjon, dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan yang bersifat preventif dan represif. Preventif berarti pemerintah lebih hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan, sedangkan represif artinya pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan keputusan pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran cita hukum yang di dalamnya termuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk-bentuk konkret, dalam mewujudkannya diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga kemasyarakatan sebagai unsur penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, nilai substansial dari hukum adalah keadilan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama. Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan lainnya seperti pungutan liar yang terjadi di Ind*met dan Alf*mart an tempat-tempat lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pemerintahan yang dapat menjaga amanahnya dalam memimpin dan bisa bersikap tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum, serta diperlukan partisipasi masyarakat untuk memperkuat hukum.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Raihan Maulana གིས-
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Supremasi Hukum

Supremasi hukum berarti kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum. Demokrasi tidak dapat diterapkan jika dipimpin oleh pemerintahan yang otoriter, kontrol dari masyarakat diperlukan dalam demokrasi. Di Indonesia sendiri terdapat tiga lembaga negara, yaitu legislatif (DPR-RI), eksekutif (Presiden-RI), dan yudikatif (MPR-RI). Di masa lalu, sentralisme otoriter telah menenggelamkan demokrasi. Hukum perlu diposisikan dalam berbagai bidang, seperti pada roda perekonomian. Negara Indonesia adalah negara yang demokratis, untuk itu diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.

Albert Einstein mengatakan bahwa pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. Hukum dapat membuat tatanan negara lebih teratur, seperti contohnya pada lalu lintas, kita diwajibkan berhenti saat lampu berwarna merah, dengan keteraturan yang dibuat ini, diharapkan dapat membuat pengendara lebih aman di jalanan, selain pada lalu lintas, juga terdapat tempat-tempat lainnya yang memerlukan keteraturan yang bisa dibangun melalui hukum, itulah mengapa terjadi supremasi hukum, yaitu kedudukan tertinggi ada pada hukum.