Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Supremasi Hukum
Supremasi hukum berarti kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum. Demokrasi tidak dapat diterapkan jika dipimpin oleh pemerintahan yang otoriter, kontrol dari masyarakat diperlukan dalam demokrasi. Di Indonesia sendiri terdapat tiga lembaga negara, yaitu legislatif (DPR-RI), eksekutif (Presiden-RI), dan yudikatif (MPR-RI). Di masa lalu, sentralisme otoriter telah menenggelamkan demokrasi. Hukum perlu diposisikan dalam berbagai bidang, seperti pada roda perekonomian. Negara Indonesia adalah negara yang demokratis, untuk itu diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.
Albert Einstein mengatakan bahwa pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. Hukum dapat membuat tatanan negara lebih teratur, seperti contohnya pada lalu lintas, kita diwajibkan berhenti saat lampu berwarna merah, dengan keteraturan yang dibuat ini, diharapkan dapat membuat pengendara lebih aman di jalanan, selain pada lalu lintas, juga terdapat tempat-tempat lainnya yang memerlukan keteraturan yang bisa dibangun melalui hukum, itulah mengapa terjadi supremasi hukum, yaitu kedudukan tertinggi ada pada hukum.