Nama : Samuel Yosua Letarius Manik
NPM : 2215031095
Kelas : PSTE-D
1. Dalam kegiatan revisi Undang Undang di Mahkamah Konstitusi terdapat sebuah resiko terhadap ke Konstitusian Negara Indonesia, hal positif yang perlu diperhatikan adalah bahwa setiap revisi harus memenuhi prinsip-prinsip dasar konstitusional, seperti menjaga kesetaraan dan keadilan, membuat kekuatan demokrasi menjadi lebih kuat lagi . Jika perubahannya tersebut melanggar prinsip tersebut, dapat dianggap sebagai ancaman terhadap konstitusi. Karena itu para pemimpin perlu memilih langkah yang tepat yang berdampak postif bagi warga dan negara dengan keputusan yang tidak memberatkan salah satu pihak yang dapat merugikan Konstitusi Negara.
2. Konstitusi merupakan aturan tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan prosedur pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga memiliki hak untuk memutuskan hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar.
a. Konstitusi menjadi dasar hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan landasan bagi pembentukan undang-undang dan kebijakan publik lainnya.
b. Konstitusi menjadi jaminan bagi hak-hak dan kebebasan warga negara, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan beragama.
c. Konstitusi juga memastikan pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kesatuan juga memiliki konstitusi yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, konstitusi sangat penting bagi suatu negara, karena konstitusi menjamin kestabilan politik dan keamanan, memastikan hak-hak warga negara dilindungi dan dihormati, dan memberikan panduan dan dasar hukum bagi penyelenggaraan negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
a. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk nepotisme dan kolusi.
b. Melanggar hak konstitusional yang ditercantum dalam UU dasar negara.
c. Membuat atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum yang berlaku.
d. Tidak menepati janji atau tidak melaksanakan program kerja yang disampaikan saat kampanye/Tidak Amanah
Layak mendapat hukuman karena, ketika seseorang memutuskan untuk ikut pemilihan menjadi seorang pemimpin, dia pasti sudah tau apa dampak positif dan negatif serta resiko dalam keputusan yang ia ambil, namun hukuman yang diberikan selayaknya apa yang telah dilakukan oleh orang tersebut.