Posts made by Samuel Yosua Letarius Manik

elektro D PKn -> PRETEST

by Samuel Yosua Letarius Manik -
Nama : Samuel Yosua Letarius Manik
NPM : 2215031095
Kelas : PSTE-D

1. Dalam kegiatan revisi Undang Undang di Mahkamah Konstitusi terdapat sebuah resiko terhadap ke Konstitusian Negara Indonesia, hal positif yang perlu diperhatikan adalah bahwa setiap revisi harus memenuhi prinsip-prinsip dasar konstitusional, seperti menjaga kesetaraan dan keadilan, membuat kekuatan demokrasi menjadi lebih kuat lagi . Jika perubahannya tersebut melanggar prinsip tersebut, dapat dianggap sebagai ancaman terhadap konstitusi. Karena itu para pemimpin perlu memilih langkah yang tepat yang berdampak postif bagi warga dan negara dengan keputusan yang tidak memberatkan salah satu pihak yang dapat merugikan Konstitusi Negara.
2. Konstitusi merupakan aturan tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan prosedur pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga memiliki hak untuk memutuskan hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar.
a. Konstitusi menjadi dasar hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan landasan bagi pembentukan undang-undang dan kebijakan publik lainnya.
b. Konstitusi menjadi jaminan bagi hak-hak dan kebebasan warga negara, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan beragama.
c. Konstitusi juga memastikan pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kesatuan juga memiliki konstitusi yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, konstitusi sangat penting bagi suatu negara, karena konstitusi menjamin kestabilan politik dan keamanan, memastikan hak-hak warga negara dilindungi dan dihormati, dan memberikan panduan dan dasar hukum bagi penyelenggaraan negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
a. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk nepotisme dan kolusi.
b. Melanggar hak konstitusional yang ditercantum dalam UU dasar negara.
c. Membuat atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum yang berlaku.
d. Tidak menepati janji atau tidak melaksanakan program kerja yang disampaikan saat kampanye/Tidak Amanah
Layak mendapat hukuman karena, ketika seseorang memutuskan untuk ikut pemilihan menjadi seorang pemimpin, dia pasti sudah tau apa dampak positif dan negatif serta resiko dalam keputusan yang ia ambil, namun hukuman yang diberikan selayaknya apa yang telah dilakukan oleh orang tersebut.

elektro D PKn -> PRETEST

by Samuel Yosua Letarius Manik -
Nama : Samuel Yosua Letarius Manik
NPM : 2215031095
Kelas : PSTE-D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya tentang berita tersebut adalah saya setuju dengan pernyataan "jangan libatkan anak anak" karena kita di Indonesia sudah ada peraturan minimal usia dalam melakukan suatu hal, apalagi itu berbau politik. Anak anak dibawah umur rata rata masih berumur dibawah 17 Tahun sangat disayangkan apabila hal itu terjadi yang dapat menimbulkan kericuhan saat demonstrasi berlangsung.
Hal positif yang dapat diambil yaitu Orangtua seharusnya bisa membedakan mana kegiatan yang tidak boleh di ikuti anak anak dibawah umur dan menghimbau agar tidak terjadi hal seperti mengajak anak dibawah umur untuk ikut demonstrasi aplagi berbau politik.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi yang saya dapat yaitu :
Kita harus tahu kepada siapa dan apa tujuan kita menyampaikan pendapat kita, tujuan dan maksud dari pendapat kita harus jelas.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia merupakan suatu hal yang harus kita lakukan sebagai warga negara dalam mengikuti aturan suatu tempat misal :
Dasar warga negara sebagai suatu bangsa yang merdeka berdaulat dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan tertuang dalam pembukaan UUD 1945, alinea I.
Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara (Pasal 26),

Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan Pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)),
Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran, baik lisan maupun tertulis (Pasal 28),
Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai perwujudan hak asasi manusia (Pasal 28A),
Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat (2)),
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30),
Mendapat Pendidikan (Pasal 31),
Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (Pasal 33), dan
Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).