2215061045
PSTI A
Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A
KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA
Identitas masa dan ruang mempunyai makna penting dalam permasalahan kebudayaan.
KERANGKA KONSEPSUAL DAN TEORETIK:
Secara konsepsual kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Haryati Subadio (1986:18-19) mengatakan kearifan lokal (local genius) secara keseluruhan meliputi, bahkan mungkin dapat dianggap sama dengan cultural identity yang dapat diartikan dengan identitas atau keperibadian budaya suatu bangsa.
Sementara itu konsep kearifan lokal (local genius) yang dikemukakan oleh Quaritch Wales (dalam Astra,2004:112) adalah “....the sum of cultural characteristic which the vast majority of people have in common as a result of their experiences in early life” (keseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat/ bangsa sebagai hasil pengalaman mereka di masa lampau).
Dalam pandangan Mundardjito (1986:41) bahwa kearifan lokal terbina secara kumulatif, terbentuk secara evolusioner, bersifat tidak abadi, dapat menyusut, dan tidak selamanya tampak jelas secara lahiriah.
Sementara Poespowardojo (dalam Astra, 2004:114) secara tegas menyebutkan bahwa sifat-sifat hakiki kearifan lokal adalah: 1) mampu bertahan terhadap budaya luar; 2) memiliki kemampuan mengakomodasi unsurunsur budaya luar; 3) mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur-unsur budaya luar ke dalam kebudayaan asli; 4) mampu mengendalikan; dan 5) mampu memberikan arah pada perkembangan budaya.
Barker (2005:14) mengatakan identitas lebih merupakan konstruksi diskursif, produk wacana-wacana, atau cara-cara tertentu dalam berbicara (regulated ways of speaking) tentang dunia. entasi terutama bahasa.
Maunati (2004:30) menjelaskan bahwa penanda-penanda identitas budaya misalnya bisa berasal dari sebuah kekhasan yang diyakini ada pada agama, bahasa, dan adat pada budaya yang bersangkutan.
KEARIFAM LOKAL SEBAGAI PEREKAT IDENTITAS BANGSA:
Indonesia sebagai negara bangsa yang multietnis dan multikultural memang sejak awal berdirinya mengandung masalah legitimasi kultural. Kesenjangan, ketidakadilan, kurangnya pemerataan pembangunan, tirani minoritas yang terjadi di berbagai wilayah di tanah air dalam kenyataannya telah memicu terjadinya konflik sosial di berbagai wilayah di Indonesia. Struktur masyarakat Indonesia yang multi dimensional merupakan suatu kendala bagi terwujudnya konsep integrasi secara horizontal.
Patut disyukuri bahwa hubungan antar suku bangsa dan golongan yang ada di wilayah NKRI ini, belum seburuk seperti di beberapa negara lain, namun potensi terpendam untuk konflik karena masalah ketegangan antar suku bangsa dan golongan tidak bisa diabaikan demikian saja. Dalam kaitan inilah Koentjaraningrat (1980), mengemukakan, bahwa dalam rangka menganalisis hubungan antara suku bangsa atau antara golongan, maka beberapa hal yang harus diketahui adalah:
1) Sumber-sumber konflik;
2) Potensi untuk toleransi;
3) Sikap dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap sesama suku bangsa atau golongan;
4) Tingkat masyarakat dimana hubungan dan pergaulan antara suku bangsa atau golongan tadi berlangsung.