Nama : Leo Fetri Hendli
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061020
Prodi : Teknik Informatika
Pretest
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).
Menurut UUD 1945, dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana kita harus menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju dalam penerapan hukum agar terciptanya hukum yang adil dan sesuai dengan kemajuan zaman yang ada.
Di lihat dari berbagai macam aspek, supremasi hukum menjadi sebuah aspek yang sangat penting dalam perkembangan suatu negara.
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061020
Prodi : Teknik Informatika
Pretest
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).
Menurut UUD 1945, dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana kita harus menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju dalam penerapan hukum agar terciptanya hukum yang adil dan sesuai dengan kemajuan zaman yang ada.
Di lihat dari berbagai macam aspek, supremasi hukum menjadi sebuah aspek yang sangat penting dalam perkembangan suatu negara.