Nama : Ajeng Nursyifa
NPM : 2215061031
Kelas : PSTI C
Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah bahwa terdapat upaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di masa pandemi dilakukan oleh pemerintah dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 hal ini tentu berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat dan sepatutnya masyarakat juga menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan seksama. Menurut saya, tindakan pemerintah dengan melaksanakan PSBB tidaklah melanggar konstitusi yang ada, dengan bertujuan melindungi bangsa dan masyarakat justru hal ini bernilai positif.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak akan tercapainya tujuan suatu negara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dengan tidak adanya peraturan yang ada untuk mengatur perlindungan hak asasi warga tentu membuat suatu negara menjadi kacau balau karena konstitusi memegang hal yang penting yaitu sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan mengatur sistem pemerintahan bangsa tersebut sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut saya, tantangan yang ada dan perlu diantisipasi di negara ini adalah kesenjangan sosial dimana terjadi ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat terdapat perbedaan yang cukup mencolok yang mengakibatkan orang yang memiliki kekuasaan menginjak dan tidak memperdulikan HAM orang yang berpendapatan rendah. Hal ini tentu tidaklah baik dan harusnya perlu adanya penanganan yang cukup kuat untuk hal ini sehingga dapat memberikan keadilan yang sama rata terhadap semua masyarakat. Berdasarkan pasal 34 (2) UUD 1945 terdapat jaminan untuk masyarakat yang lemah sudah cukup membantu dalam menangani tindakan tersebut, namun perlunya penegakkan keadilan pada penegak hukum yang sesuai dan lebih adil dalam kasus yang ada.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab:
Sebagai negara demokratis yang dimana menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan Pancasila sebagai dasar negaranya, saya merasa hal ini sangat baik karena dengan menjunjung kesatuan dapat tercapainya negara yang damai dan menyejahterakan rakyatnya. Namun, masih ada permasalahan yang perlu ditangani dalam hal ini seperti yang terjadi pada saudara kita di Indonesia bagian timur seperti papua yang terdapat tindakan untuk memisahkan diri dari Indonesia, hal ini tentu memperkeruh kedaulatan rakyat. Serta masuknya globalisasi yang memudarkan jiwa nasionalisme masyarakat terutama generasi muda dalam mencintai tanah airnya, hal ini jika terabaikan tentu dapat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.