Nama : Akhmad Satria Akbar
NPM : 2215031025
Kelas : TE A
1. Menurut saya, hal tersebut melanggar pancasila sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab karena jenazah adalah kewajiban seluruh masyarakat indonesia untuk memakamkannya dan menangani korban covid dengan layak sebagai mana mestinya. Apalagi jenazah tersebut merupakan jenazah tenaga kesehatan yang dimana adalah pahlawan atau garda terdepan dalam penanganan kasus covid-19.
2. Solusi atau saran dari saya sebagai mahasiswa yaitu memakamkan jenazah dengan layak dan menggunakan protokol kesehatan covid-19, serta menumbuhkan jiwa kemanusiaan kepada masyarakat Indonesia. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat indonesia tentang covid-19 agar tidak menjadi hal yang aneh maupun tabu di mata masyarakat Indonesia lagi.
3. Tentunya, hal tersebut melanggar sila ke-2 yang mengatur tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Mungkin itu hanyalah tubuh tanpa nyawa, tetapi sebagai mana ditegaskan dalam UUD bahwa setiap masyarakat Indonesia memiliki HAM dari semenjak ia berada dalam kandungan hingga dengan kematiannya di berikan hak untuk menerima pemakaman yang layak sebagai mana mestinya.
NPM : 2215031025
Kelas : TE A
1. Menurut saya, hal tersebut melanggar pancasila sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab karena jenazah adalah kewajiban seluruh masyarakat indonesia untuk memakamkannya dan menangani korban covid dengan layak sebagai mana mestinya. Apalagi jenazah tersebut merupakan jenazah tenaga kesehatan yang dimana adalah pahlawan atau garda terdepan dalam penanganan kasus covid-19.
2. Solusi atau saran dari saya sebagai mahasiswa yaitu memakamkan jenazah dengan layak dan menggunakan protokol kesehatan covid-19, serta menumbuhkan jiwa kemanusiaan kepada masyarakat Indonesia. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat indonesia tentang covid-19 agar tidak menjadi hal yang aneh maupun tabu di mata masyarakat Indonesia lagi.
3. Tentunya, hal tersebut melanggar sila ke-2 yang mengatur tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Mungkin itu hanyalah tubuh tanpa nyawa, tetapi sebagai mana ditegaskan dalam UUD bahwa setiap masyarakat Indonesia memiliki HAM dari semenjak ia berada dalam kandungan hingga dengan kematiannya di berikan hak untuk menerima pemakaman yang layak sebagai mana mestinya.