Kiriman dibuat oleh Rizky Agung Winanda

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Rizky Agung Winanda -
Nama : Rizky Agung Winanda
NPM : 2215061078
Kelas : PSTI B

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Yang di tulis oleh : Aulia Rosa Nasution

Jurnal tersebut adalah membahas tentang civic education atau pendidikan kewarganegaraan atau biasa di sebut juga civics. Menurut Edmonson , makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Demokrasi, memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara. Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2) kemerdekaan,
3) persamaan
4) keadilan.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Rizky Agung Winanda -
Nama : Rizky Agung Winanda
NPM : 2215061078
Kelas : PSTI B

ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

pengertian pendidikan kewarganegaraan
pendidikan yang dengan upaya untuk menyadarkan peserta didik dalam cinta tanah air, setia, dan berani berkorban dalam membela negara, serta melatih untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber historis
di mulai sebelum indonesia merdeka
- Sumber Sosiologis
diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara negara
- Sumber Politik
Dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan

Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.