Nama :Andika Ekatama
Npm :2213053137
Kelas :2E
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam kehidupan manusia dalam membangun bangsa dan negara yang berfungsi dalam pelaksanaannya, khususnya bagi rakyat Indonesia, Pancasila tidak dapat absen dari segi ideologi, sehingga Pancasila memiliki hakikat yang tidak dapat diganggu gugat.
Pancasila adalah dasar negara, yaitu pemahaman yang tercipta melalui kesepakatan bersama yang bertujuan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa dan negara. Menurut terminologi, pemilu adalah “proses dimana orang terpilih untuk menduduki jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut berkisar dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan hingga kepala desa. pemilihan adalah salah satu upaya mempengaruhi masyarakat secara persuasif (tidak memaksa) melalui kegiatan retoris, hubungan masyarakat, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya. Pemilihan umum tersebut tertuang dalam hukum positif Indonesia yaitu UUD 1945 BAB VII Pasal 22 Pemilihan Umum (Budiarjo, 2008). Kegiatan pemilihan umum ini tertuang dalam Pancasila sila keempat, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dan pertimbangan dalam refleksi dan representasi. Pilkada tidak secara langsung mencerminkan sifat dari Sila Keempat Pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Oleh karena itu perlu adanya jaminan kepastian pelaksanaan peraturan pemilihan umum yang akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan bangsa.
Sila ke empat Pancasila adalah lambang demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Bela demokrasi juga membela sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi sila Keempat Pancasila.