Nama : Syahrai Fikal Baharaji
NPM : 2212011377
1.Pasal 1233 Kuhperdata
Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
2. Pasal 1235 Kuhperdata
KUHPerdata
Memiliki makna tentang Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
3.Pasal 1239 Kuhperdata
pasal 1239 Kuhperdata berbunyi”Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
4. Pasal 1253 Kuhperdata
Bermakna bahwa suatu perikatan adalah bersyarat manakala iadigantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belumterjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacamitu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.