Kiriman dibuat oleh Reza Vito Alrizqi 2212011384

Nama : Reza Vito Alrizqi
NPM : 2212011384

- Pasal 1233
Makna : Setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Pasal 1235
Makna : Di dalam kewajiban untuk memelihara benda itu dimaksudkan bahwa debitur wajib memelihara benda-benda tersebut secara patut

- Pasal 1239
Makna : Wanprestasi dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu dengan kewajiban ganti rugi

- Pasal 1253
Makna : karakter hukum dari perikatan bersyarat ialah bahwa perikatan telah lahir pada saat perjanjian diadakan, tetapi belum memiliki daya kerja. Artinya, perikatan belum dapat dilaksanakan. Pada saat peristiwa terjadi maka peristiwa itu berlaku surut sampai saat perikatan diadakan
Nama : Reza Vito Alrizqi
NPM : 2212011384

Bangsa Indonesia dalam membina dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Arti bebas aktif :
• Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa.

• Aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia.