Nama: Muhammad Dzikri Rofa
NPM: 2255061022
Kelas: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika
Analisis artikel semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19
Melindungi negara adalah perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara. Perilaku apa yang harus dimiliki oleh semua warga negara, khususnya warga negara Indonesia, untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Dasar hukum perlindungan negara juga terdapat dalam Pasal 27(3) dan Pasal 30(1) UUD 1945, serta dalam UU RI No. Pasal 9(1)(3) UU Ketahanan Nasional tahun 2003. Namun, sikap melindungi negara tidak harus sama untuk semua warga negara, yaitu. warga negara dapat melindungi negara dengan caranya sendiri, seperti halnya siswa. untuk melindungi negara dengan belajar keras, juga dokter yang mengabdikan diri untuk negara untuk melawan. Pandemi Covid-19, meski nyawa mereka dalam bahaya besar.
Saat pandemi Covid-19 melanda, sikap melindungi negara adalah yang bisa dilakukan warga dengan mengikuti perintah pemerintah, seperti memakai masker, dan tidak menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan salah tafsir publik. Kelompok masyarakat yang berdedikasi pada negara di masa pandemi ini adalah para profesional medis. Di masa pandemi ini juga difokuskan untuk merawat tenaga medis yaitu orang yang terpapar virus Covid-19 agar dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Pemerintah juga memerintahkan untuk tidak masuk ke zona merah untuk meredam dan mengalahkan pandemi bagi warganya.
Oleh karena itu, melindungi negara tidak memberikan tanggung jawab yang cukup kepada warga negaranya, tetapi sangat positif baik bagi negara Indonesia maupun individu itu sendiri. Yang tidak sulit untuk dicapai karena dapat dilakukan secara perorangan, asalkan dengan keikhlasan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia serta tidak menyimpang dari makna menjaga negara.
NPM: 2255061022
Kelas: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika
Analisis artikel semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19
Melindungi negara adalah perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara. Perilaku apa yang harus dimiliki oleh semua warga negara, khususnya warga negara Indonesia, untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Dasar hukum perlindungan negara juga terdapat dalam Pasal 27(3) dan Pasal 30(1) UUD 1945, serta dalam UU RI No. Pasal 9(1)(3) UU Ketahanan Nasional tahun 2003. Namun, sikap melindungi negara tidak harus sama untuk semua warga negara, yaitu. warga negara dapat melindungi negara dengan caranya sendiri, seperti halnya siswa. untuk melindungi negara dengan belajar keras, juga dokter yang mengabdikan diri untuk negara untuk melawan. Pandemi Covid-19, meski nyawa mereka dalam bahaya besar.
Saat pandemi Covid-19 melanda, sikap melindungi negara adalah yang bisa dilakukan warga dengan mengikuti perintah pemerintah, seperti memakai masker, dan tidak menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan salah tafsir publik. Kelompok masyarakat yang berdedikasi pada negara di masa pandemi ini adalah para profesional medis. Di masa pandemi ini juga difokuskan untuk merawat tenaga medis yaitu orang yang terpapar virus Covid-19 agar dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Pemerintah juga memerintahkan untuk tidak masuk ke zona merah untuk meredam dan mengalahkan pandemi bagi warganya.
Oleh karena itu, melindungi negara tidak memberikan tanggung jawab yang cukup kepada warga negaranya, tetapi sangat positif baik bagi negara Indonesia maupun individu itu sendiri. Yang tidak sulit untuk dicapai karena dapat dilakukan secara perorangan, asalkan dengan keikhlasan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia serta tidak menyimpang dari makna menjaga negara.