Kiriman dibuat oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama : Andes Potipera Sitepu
NPM : 2215061080
Kelas : PSTI D
ANALISIS JURNAL

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;cmengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu; (1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM; (4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundangundangan nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun masyarakat madani atau civil society di Indonesia. Masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang demokratis, partisipatif, dan memperhatikan hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, PKN dapat membantu siswa memahami prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini ditekankan dalam pembelajaran PKN, di antaranya adalah persamaan hak dan perlindungan terhadap hak minoritas. Selain itu, PKN juga dapat membantu siswa untuk memahami pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan masyarakat dan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam lingkungan sekolah, pembelajaran PKN dapat memberikan pengalaman nyata bagi siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang membangun masyarakat madani. Kegiatan-kegiatan ini dapat melibatkan siswa dalam pemilihan ketua kelas atau osis, kegiatan lingkungan, kegiatan sosial, serta penggalangan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui kegiatan ini, siswa dapat belajar bagaimana bekerja sama dalam kelompok, membangun kerja sama dan saling percaya antaranggota kelompok, serta menghargai perbedaan dalam masyarakat.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
NAMA: Andes Potipera Sitepu
NPM: 2215061080
KELAS: PSTI D
ANALISIS VIDEO

Hakekat yang dimiliki serta pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi

Pendidikan Kewarganeraan adalah media yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, agar warganegara dapat menumbuhkan sikap cinta tanah air dan berani berkorban membela bangsa dan negaranya. Selain itu juga untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan

1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa. Secara sosiologis, Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan oleh masyarakat, bangsa agar masyarakat terus mencintai tanah air dan bangsanya dan menjaga eksistensi bangsa dan negara. Secara politik Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957.

Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

- Esensi pendidikan kewarganegaraan

Esensi pendidikan kewarganegaraan terletak pada pembangunan kebangsaan dan karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal mendasar yang memperkenalkan manusia pada nilai-nilai, peran, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dirancang untuk memungkinkan generasi muda menjadi warga negara yang berbudi luhur, bertanggung jawab, beretika, dan baik.

- Urgensi pendidikan kewarganegaraan

Urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah stabilitas berbangsa dan bernegara yang didukung dengan pembentukan generasi yang mudah atau warga negara yang cerdas.