Kiriman dibuat oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes

NAMA: Andes Potipera Sitepu
NPM: 2215061080
KELAS: PSTI D
PRODI: Teknik informatika

Analisis video:

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam negara hukum, yang menempatkan hukum di atas segalanya, termasuk di atas kekuasaan pemerintah dan individu. Dalam konteks Indonesia, supremasi hukum telah diakui sebagai prinsip konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum".

Prinsip supremasi hukum di Indonesia menuntut bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak ada yang dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti aturan hukum. Hal ini berarti bahwa kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan.

Supremasi hukum di Indonesia juga mencakup prinsip bahwa lembaga-lembaga negara harus bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. Selain itu, sistem peradilan yang independen dan adil juga merupakan bagian penting dari prinsip supremasi hukum, karena peradilan harus bekerja untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Namun, meskipun prinsip supremasi hukum telah diakui dalam konstitusi Indonesia, masih banyak tantangan dalam memastikan bahwa hukum benar-benar dijunjung tinggi. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk adanya korupsi di dalam sistem peradilan, rendahnya kualitas hukum, dan penggunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi yang kuat.

Maka, upaya-upaya harus terus dilakukan untuk memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia, melalui perbaikan sistem peradilan, peningkatan kualitas hukum, dan penguatan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan, demokratis, dan sejahtera.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama: Andes Potipera Sitepu
NPM: 2215061080
Kelas: PSTI D

Analisis Soal Pertemuan 6

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa Anda ambil?

Jawaban: Tanggapan yang saya berikan terhadap isi berita tersebut adalah saya sangat menyetujui tindakan yang dilakukan oleh ibu Tri Rismaharini yaitu memberi himbauan yang bertujuan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi untuk menolak omnibus law yang ada di Surabaya, saya menyetujuinya karena tindakan mengikut sertakan anak-anak yang belum mengetahui apa-apa tentang demonstrasi tersebut sama saja seperti mengeksploitasi mereka, anak-anak ini seharusnya terus belajar dan di didik sehingga mereka memiliki pengetahuan yang berguna bagi mereka bukannya diikutsertakan dalam demonstrasi yang bahkan tidak mereka ketahui.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawaban: Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu saat penyampaian aspirasi, kita harus menghargai setiap orang yang ada, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kericuhan dan perkelahian dan dalam penyampaian aspirasi, siapa saja yang ikut harus diseleksi, hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya orang-orang yang tidak diinginkan untuk ikut, contohnya seperti yang ada di artikel di atas yaitu anak-anak, Kemudian Hal lainnya yang perlu dilakukan adalah dengan mengikut sertakan pihak keamanan seperti polisi, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kericuhan dan mengendalikan keamanan saat dilakukannya penyampaian aspirasi.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawaban: Menurut saya kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang jika tidak dijalankan akan menyebabkan tidak terlaksanakannya hak asasi manusia. Kewajiban dan hak merupakan kedua hal yang saling berhubungan, dengan dilaksanakannya kewajiban maka suatu hak dapat diterima, bukan karena suatu kewajiban maka hak menjadi dibatasi tetapi dengan dilaksanakannya suatu kewajiban maka hak juga dijamin, contohnya seperti menghormati hak yang dimiliki orang lain, membantu orang yang membutuhkan, menjaga keamanan serta kesejahteraan bersama, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan maka yang terjadi adalah hak yang seharusnya diterima jadi terganggu dan ini merupakan hal yang tidak diinginkan sehingga untuk mencegahnya setiap orang harus menjalankan kewajiban yang dimiliki.