Nama : Candra Alfareza
Npm : 2215011061
Analisis jurnal yang berjudul
"PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA".
Menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial melalui media massa. Karena dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka cita-cita yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila.
Karena masyarakat terus berkembang, ada kemungkinan perubahan, termasuk nilai-nilai yang ada. Karena perkembangan teknologi telah memungkinkan semua bentuk telekomunikasi terjadi dengan cara yang tidak tergantung waktu, arus filosofis, ideologis, dan budaya mudah dipahami oleh berbagai kelompok orang dan melekat pada nilai-nilai mereka.
Pengertian media massa berasal dari kata 'media' yang berarti alat atau sarana. Kata "massa" berarti agregat, majemuk, terbuka. Istilah 'media massa', di sisi lain, menyarankan sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan berita kepada masyarakat luas. Sebuah badan yang disebut pers bertanggung jawab atas penyebaran konten media massa di media. Pengertian pers dapat digambarkan secara sempit dan luas, seperti yang dijelaskan oleh Oemar Seno Adji. Yaitu :
a. Berita dalam arti penyiaran pemikiran, berita dalam kata-kata tertulis.
b. Pelaporan secara luas mencakup semua media massa komunikatif yang menyampaikan pikiran dan perasaan baik dalam bahasa tulis maupun lisan. Penggunaan Media Massa
berarti penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik
, untuk tujuan tertentu. Penggunaan media massa dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari saat ini, seperti iklan di persimpangan jalan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar dan majalah.
Asal usul Pancasila dalam arti pandangan hidup adalah dalam falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini mengandung nilai. Ini berarti kriteria dimana sesuatu dinilai sebagai benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menguraikan nilai Pancasila dengan mengelompokkannya ke dalam kategori, yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia;
2. Nilai-nilai spiritual, segala sesuatu yang berguna secara spiritual bagi manusia.
Sebagai dasar provinsi Pancasila. Dari sudut pandang itu, nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui intisari isi Pancasila :
1. Esensi pertama, sifat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan seperti causa
prima.
2.Esensi kedua, yaitu
kemanusiaan. Menurut Noto Negoro, kodrat manusia dibagi menjadi dua teori: monisme dan monisme.
Monodualisme mengajarkan bahwa manusia
terdiri dari dua prinsip. Pluralisme kesatuan, di sisi lain, mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak prinsip yang menjadi satu. Misalnya jiwa-tubuh, individu – sosial, mandiri – sebagai makhluk Tuhan.
3. Esensi ketiga, atau
satu esensi. Kata "satu" berarti
yang tidak dapat dibagi lagi menjadi
4. Esensi keempat, bangsa, berarti negara, rakyatnya, rakyat jelata atau rakyat jelata.
5. Esensi kelima adalah esensi keadilan: keadilan, perlakuan yang tidak setara, atau perlakuan yang sama.
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi hak masyarakat.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
3. Mengembangkan pendapat umum.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan. dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain:
1. Melibatkan tokoh atau orang terkenal.
2. Berkaitan dengan skandal hukum.
3. Pertama kali terjadi.
4. Memiliki problem hukum.
5. Proses pembuatan undang-undang.
6. Melihat penerapan undang-undang baru.
7. Perselisihan antara lembaga hukum.
8. Pemilihan petinggi hukum.
9. Kisah-kisah pencari keadilan
10. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media
massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.