Posts made by Candra Alfareza

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Candra Alfareza -
Nama : Candra Alfareza
Npm : 2215011061
Kelas : Sipil B
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini. Tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu ‘luwes’ (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

1. Perubahan (Amandemen) I
Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu: Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR. Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

2. Perubahan (Amandemen) II
Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu: Otonomi daerah atau desentralisasi Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Penegasan fungsi dan hak DPR Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia Sistem pertahanan dan keamanan negara Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

3. Perubahan (Amandemen) III
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu: Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme. perubahan struktur dan kewenangan MPR Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan umum Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Pembentukan Komisi Yudisial

4. Perubahan (Amandemen) IV
Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR. Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.

Syarat perubahan
Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya:
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Candra Alfareza -
Candra Alfareza
2215011061
Sipil B

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah kita dapat mengetahui bahwasanya perlu adanya penerapan demokrasi yang benar benar sesuai dengan hakekatnya dan dapat dipertahankan. Sehingga dalam konsep berbangsa dan bernegara harus ada andil dari masyarakat terkait demokrasi yang dapat mengancam konstitusi yang ada di Indonesia, karena banyak sekali hal-hal yang meyeleweng terkait demokrasi yang membuat konstitusi di Indonesia seolah olah tidak membatasi kekuasaan yang ada.

2. Pada hakekatnya konstitusi merupakan suatu hal yang dibuat untuk dapat membatasi kekuasaan para pemegang tahta tertinggi dalam negara agar tidak disalahgunakan sehingga dibuatlah konstitusi dalam suatu negara, konstitusi sama halnya dengan adanya UUD NRI 1945 yang dibuat sebagai norma norma dalam berbangsa dan bernegara.

3. Memanfaatkan kekuasaan hanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri ataupun golongan yang berkoalisi yang dapat merugikan negara, yang mana seharusnya di tindak tegas dan diberi hukuman yang maksimal tetapi banyak pejabat negara yang juga membuat peraturan untuk keuntungannya sendiri sehingga membuat dia menjadi kebal hukum yang dimana itu menyalahi konstitusi, sehingga perlu adanya pembenahan terkait peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia supaya konstitusi yang ada dapat tetap terjaga dengan semestinya.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Candra Alfareza -
NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM : 2215011061
KELAS : SIPIL B

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"

Republik Indonesia telah berubah sabanyak 4 kali sejak indoensia merdeka
1. Diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konsistusi disahakan 18 agsutus
2. Berubah menjadi ris dengan konsitusi ris
3. Berubah menjadi negara kesatuan dengan konsitusi uuds
4. Tahun 1959 Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan perubahan

Selama 77 tahun Indonesia merdeka telah terjadi beberapa kali berubahan dalam konsitusi negara ini
Konsitusi pertama adalah pada saat indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus dengan konsitusinya disahkan pada tanggal 18 aguatus 1945 setelah itu inonesia sembaot berubah menjadi republik indonesia serikat dengan konstitusi yang sama yaitu republik indoesia serikat, setelah itu Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya adalah uuds, dimana pada saat itu dibentuk konstituante untuk membentuk konstitusi baru namun gagal karena terjadi perdebatan antara islam dan kenegaraan dan berakibat konsitsuante tidak berhasil membentuk konstitusi baru, lalu diberlakukan kembali uud 1945 dengan perubahan berupa penjelasan uud yang dijadikan sebagai bagian yang tidak terprsahkan.

Pada saat ini uud yang kita gunakan adalah uud 1945, yang digunakan pada tahun 5 juli 1959 dengan ditembah 4 lampian.