Kiriman dibuat oleh Candra Alfareza

NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM : 2215011061
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

Tugas Analisis Video GEOPOLITIK INDONESIA

Pengertian dari geopolitik
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Konsep geopolitik di Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI yaitu pada tanggal 1 Juni 1945. Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah wawasan yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah satuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang Bangsa Indonesia yaitu antara lain
1) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
2) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3)Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
4) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Bagi negara kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup Kesatuan politik, Kesatuan hukum, Kesatuan sosial budaya, Kesatuan pertahanan dan keamanan. Keunggulan bangsa Indonesia adalah jumlah dan potensi penduduknya cukup besar, memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya., letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi.
NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM : 2215011061
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

Tugas analisis jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana;
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM : 2215011061
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

Tugas analisis video

Supremasi Hukum Bagian 2

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyarahkan segala sesuatunya kepada international law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran sosial politik yang penting dan dicari ditengah kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 bahwa Republik indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia dapat menjadi rumah bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jaga pengacara untuk memainkan hukum di indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka.

Slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat modern telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorortan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH dan MAPPI.
NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM : 2215011061
KELAS : SIPIL B

SUPERMASI HUKUM

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar, tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama.

Adanya semboyan Bhinneka Tunggal Ika menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya dengan nilai-nilai keberagaman yang ada Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan yang cukup berat. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian di Indonesia, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Candra Alfareza -
NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM 2215011061
KELAS : SIPIL B

Analisis soal

1. Tanggapan saya mengenai berita diatas saya sangat setuju dengan pernyataan walikota surabaya. Seharusnya memang anak - anak jangan diikut sertakan dalam aksi demonstrasi. Karena pada usia yang masi dikatakan kecil ia diajak oleh orang tuanya saat melakukan demontrasi disana banyak oknum-oknum yang bisa membahayakan hidup mereka. Tak sepatutnya juga diajak untuk melakukan demonstrasi karena mereka belum paham dengan apa yang ingin mereka aspirasikan dan biarkan menjalani hidup sesuai dengan usia mereka yakni belajar dan bermain.

2. Penyampaian pendapat di depan umum harus disertai dengan data dan riset yang lengkap agar pada saat aspirasi tersebut disampaikan dapat didengar oleh orang-orang yang dapat merealisasikan aspirasi kita, dan orang-orang yang turut serta dalam penyampaian pendapat tersebut dapat mengerti apa aspirasi yang sedang diperjuangkan, sehingga dapat mencegah terjadinya demonstrasi yang mungkin dapat terjadi. Karena sejatinya penyampaian aspirasi dilakukan agar aspirasi tersebut dapat terealisasikan sehingga dalam penyampaiannya harus tetap menggunakan adab.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Contoh kewajiban dasar adalah kewajiban belajar, kewajiban menghormati orang lain, dan lainnya. Adanya kewajiban dasar tidak membuat hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak bisa diperoleh dengan menjalankan kewajiban.